Lampung Selatan
Lampung Selatan Kini Zona Kuning, Wabup: Jangan Kendor Prokes
Pemerintah pusat menetapkan Kabupaten Lampung Selatan kini zona kuning atau memiliki risiko rendah penyebaran Covid-19.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Kiki Novilia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Pemerintah menetapkan Kabupaten Lampung Selatan kini zona kuning atau memiliki risiko rendah penyebaran Covid-19.
Selain masuk ke dalam zona kuning penyebaran Covid-19, Pemerintah pusat juga menurunkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Lampung Selatan yang sebelumnya level 3 menjadi level 2.
Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa pun mengapresiasi peningkatan yang dilakukan oleh Pemkab Lampung Selatan terkait penanganan pandemi Covid-19.
"Alhamdulilah kita sudah masuk zona kuning penyebaran Covid-19. Beberapa hari lalu kita juga sudah masuk ke PPKM Level 2. Artinya kita sudah mendekati zona hijau. Saya berharap masyarakat jangan kendor protokol kesehatan," ujar Pandu, Jumat (10/9/2021).
"Selain itu saya juga mengapresiasi kinerja Pemkab Lampung Selatan dan tim gugus tugas yang selalu memberikan yang terbaik untuk penanganan Covid-19 ini," ungkapnya.
Baca juga: Atlet Lampung Selatan Peraih Medali Emas di PON Dapat Golden Ticket untuk Jadi Polisi
Pandu meminta seluruh masyarakat dapat terus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca juga: Sampahnya Ganggu Aktivitas Warga, PT ASDP Bersiap Ditegur Pemkab Lampung Selatan
"Saya mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Selalu menerapkan 5M. Atau setidaknya minimal menerapkan 1M yaitu selalu memakai masker seperti yang dianjurkan oleh Presiden Jokowi kemarin," pungkasnya. ( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/lampung-selatan-kini-zona-kuning-wabup-jangan-kendor-prokes.jpg)