Berita Terkini Nasional

Pemerintah akan Berikan Santunan Keluarga Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Rp 30 Juta

Pemerintah akan memberikan santunan kepada keluarga korban dalam kasus kebakaran yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang.

Editor: Dedi Sutomo
YouTube/KOMPASTV
MenkumHAM, Yasoana laoly Akan Beri Santunan ke Keluarga Korban Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang Senilai Rp 30 Juta 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Pemerintah akan memberikan santunan kepada keluarga korban dalam kasus kebakaran yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang pada Rabu (8/9/2021) kemarin.

Santunan yang akan diberikan kepada keluarga korban senilai Rp 30 juta. Santunan akan berikan kepada masing-masing keluarga korban.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Yasonna Laoly.

“Sebagai bagian perwujudan duka, kami akan memberikan santunan senilai Rp 30 juta kepada masing-masing keluarga korban,” kata Yasonna Laoly, Rabu (8/9/2021).

Sebelumnya, keluarga korban insiden kebakaran mengharapkan santunan dari pemerintah.

Baca juga: Kronologi Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang Menurut Kemenkumham

Hal itu diungkapkan salah satu keluarga korban narapidana kasus narkotika, Indah.

Indah beranggapan, seharusnya pemerintah sudah menyiapkan dana untuk korban.

“Kalau untuk ke depannya, pemerintah tahu lah, namanya peristiwa kaya begini nggak mungkin nggak ada dana untuk si korban,” kata Indah dikutip dari TribunJakarta.com.

Sehingga, Indah sangat berharap pemerintah memberikan uang santunan.

Harapan keluarga korban itu pun terwujud, pemerintah telah mengumumkan bahwa keluarga korban akan diberikan santunan seperti dijelaskan di atas.

Selain itu, Yasonna membeberkan bahwa pihaknya membentuk lima tim untuk menangani insiden tersebut.

Tim pertama adalah tim identifikasi, Ditjen Pas bersama Inafis Polri akan membentuk tim untuk mengidentifikasi jenazah korban kebakaran.

Baca juga: Duka Keluarga Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Penantian Angel Anaknya akan Bebas Pupus

Tim kedua yakni pemulasaraan pemakaman pengantaran jenazah.

“Kami akan membantu pemulasaran jenazah sampai selesai. Tentu proses ini akan berlangsung setelah identifikasi korban yang dilakukan Inafis Mabes Polri selesai,” ujar Yasonna.

Lalu, tim ketiga bertugas untuk pemulihan keluarga, dimana tim ini akan menemui keluarga korban, menyampaikan duka, dan menyampaikan uang duka.

“Kami akan menemui keluarga tentunya menyampaikan rasa duka, tim kami akan melakukan hal-hal yang diperlukan itu,” ucapnya.

“Kita menyiapkan sekadar uang duka, nanti kita harapkan dalam hal ini kami sudah sampaikan tadi mewakili yang saya ketemu tabah, kiranya cobaan ini dapat kita hadapi bersama, tidak ada yang menginginkan ini,” tambahnya.

Kemudian tim keempat bertugas untuk berkoordinasi dengan stakeholder terkait seperti TNI, Polri, dan dinas pemerintahan daerah, berkaitan dengan kejadian tersebut.

Dan yang terakhir, tim kelima yakni humas untuk memastikan informasi yang disampaikan ke masyarakat satu pintu sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.

Yasoana Laoly membeberkan bahwa 41 narapidana yang tewas dalam kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang itu, di antaranya napi narkoba, terorisme, dan pembunuhan.

Sebelumnya, diketahui peristiwa kebakaran lapas kelas 1 Tangerang terjadi sekitar pukul 01.45 WIB, Rabu (8/9/2021).Kobaran api berhasil dipadamkan sekitar kurang lebih dua jam. ( Tribunlampung.co.id / Putri Salamah )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved