Bandar Lampung
PPKM Sudah Level 3, Disnaker Minta Pengusaha di Bandar Lampung Sesuaikan Kembali Upah Pekerja
Kepala Dinas Tenaga Kerja Bandar Lampung Wan Abdurrahman minta pengusaha di Bandar Lampung sesuaikan kembali upah pekerja.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Kiki Novilia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepala Dinas Tenaga Kerja Bandar Lampung Wan Abdurrahman minta pengusaha di Bandar Lampung sesuaikan kembali upah tenaga kerja.
Hal itu menimbang masuknya Bandar Lampung dalam status Zona Kuning sebaran covid-19 dan penerapan PPKM Level 3.
"Karena memang pandemi ini masih berlarut. Namun, operasional perusahaan saat ini sudah bisa sedikit lebih maksimal dibanding PPKM Level IV sebelumnya," kata Wan, Jumat (10/9/2021).
Sementara bagi perusahaan yang masih mengalami kendala keuangan, ia meminta adanya kesepakatan bersama antara pekerja dan pengusaha terkait mekanisme upah.
"Bisa dilakukan musyawarah," ujar dia.
Baca juga: Sanksi Bagi Oknum Damkar Pengeroyok PKL di Bandar Lampung Tunggu Keputusan Wali Kota
Bila memberatkan sebelah pihak, ia menganjurkan agar segera melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja.
"Lapor saja di bagian HI (Hubungan Industrial) di Disnaker," kata dia.
Baca juga: BREAKING NEWS Warga Bandar Lampung Berhamburan Akibat Kebakaran di Pemukiman Padat Penduduk
Ia mengaku, hingga saat ditanya, ia belum menerima pengaduan pekerja terkait pengupahan di masa PPKM. ( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/disnaker-bandar-lampung-segera-tindak-lanjuti-tuntuan-massa-aksi-tolak-omnibus-law.jpg)