Apa Itu
Apa Itu Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan
Dikutip situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), bentuk negara adalah dapat dibedakan menjadi, yakni negara kesatuan dan serikat.
Penulis: Reni Ravita | Editor: Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Dikutip situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), bentuk negara adalah dapat dibedakan menjadi, yakni negara kesatuan dan serikat (federal).
Sedangkan bentuk pemerintahan adalah dapat dibedakan ada beberapa jenis, yakni otokrasi, oligarki, monarki dan republik.
Pembahasan apa itu bentuk negara dan bentuk pemerintahan berkaitan juga dengan pembahasan bentuk negara Indonesia.
Setiap negara di dunia memiliki bentuk negara dan bentuk pemerintahan untuk menjalankan sistem pemerintahannya.
a. Berikut penjelasan bentuk negara
1. Negara kesatuan
Dalam negara kesatuan, kedaulatan negara bersifat tunggal dan di dalamnya tidak terdapat negara bagian.
Negara kesatuan menempatkan pemerintah pusat sebagai otoritas tertinggi.
Sementara wilayah-wilayah administratif di bawahnya hanya menjalankan kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan.
Baca juga: Apa Itu Drama? Ciri-ciri, Unsur, dan Jenis Drama
Contoh negara yang memiliki bentuk kesatuan, seperti Spanyol, Brunei Darussalam, dan Indonesia.
2. Negara serikat (federal)
Kedaulatan di negara serikat atau federal berasal dari negara bagian.
Di mana sebagian kedaulatan tersebut diserahkan kepada negara federal.
Sehingga pada hakikatnya kedaulatan berada pada negara bagian.
Contoh negara yang berbentuk serikat seperti Amerika Serikat, India, dan Jerman.