Apa Itu

Apa Itu Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan

Dikutip situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), bentuk negara adalah dapat dibedakan menjadi, yakni negara kesatuan dan serikat.

Penulis: Reni Ravita | Editor: Hanif Mustafa
Pixabay
Ilustrasi. Berikut ini adalah apa itu bentuk negara dan bentuk pemerintahan. 

Berikut ciri-ciri negara serikat, yakni:

Mempunyai lebih dari satu kepala negara

Baca juga: Apa Itu Komet Halley yang Muncul Setiap 76 Tahun Sekali

Memiliki lebih dari satu konstitusi

Memiliki lebih dari satu kabinet

b. Berikut penjelasan Bentuk Pemerintahan

Bentuk pemerintahan negara dapat dibedakan ada beberapa jenis, yakni otokrasi, oligarki, monarki dan republik.

1. Otokrasi

Otokrasi adalah negara yang diperintah dengan kekuasaan tunggal seperti raja atau diktator yang tidak dapat di ganggung gugat.

2. Oligarki

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Oligarki adalah pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang yang berkuasa dari golongan atau kelompok tertentu.

3. Monarki

Monarki adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaannya dipegang seorang raja atau kaisar.

Pada sistem pemerintahan tersebut biasanya akan berlangsung sepanjang hayat sang raja, ratu, atau sultan.

Selanjutnya akan digantikan oleh penerusnya yang berasal dari keluarga kerajaan.

Republik Republik adalah negara yang dijalankan berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara demokratis melalui pemilihan umum.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved