Apa Itu
Apa Itu Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan
Dikutip situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), bentuk negara adalah dapat dibedakan menjadi, yakni negara kesatuan dan serikat.
Penulis: Reni Ravita | Editor: Hanif Mustafa
Berikut ciri-ciri negara serikat, yakni:
Mempunyai lebih dari satu kepala negara
Baca juga: Apa Itu Komet Halley yang Muncul Setiap 76 Tahun Sekali
Memiliki lebih dari satu konstitusi
Memiliki lebih dari satu kabinet
b. Berikut penjelasan Bentuk Pemerintahan
Bentuk pemerintahan negara dapat dibedakan ada beberapa jenis, yakni otokrasi, oligarki, monarki dan republik.
1. Otokrasi
Otokrasi adalah negara yang diperintah dengan kekuasaan tunggal seperti raja atau diktator yang tidak dapat di ganggung gugat.
2. Oligarki
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Oligarki adalah pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang yang berkuasa dari golongan atau kelompok tertentu.
3. Monarki
Monarki adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaannya dipegang seorang raja atau kaisar.
Pada sistem pemerintahan tersebut biasanya akan berlangsung sepanjang hayat sang raja, ratu, atau sultan.
Selanjutnya akan digantikan oleh penerusnya yang berasal dari keluarga kerajaan.
Republik Republik adalah negara yang dijalankan berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara demokratis melalui pemilihan umum.