Apa Itu
Apa Itu Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan
Dikutip situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), bentuk negara adalah dapat dibedakan menjadi, yakni negara kesatuan dan serikat.
Penulis: Reni Ravita | Editor: Hanif Mustafa
Hal ini sesuai ketentuan UUD NRI Tahun 1945 Pasal 1 ayat (1) : “Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbetuk republik”, dan ayat (2) :”Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar”.
Kedaulatan di tangan rakyat, artinya Indonesia menganut sistem demokrasi dalam menjalankan pemerintahannya.
Dalam negara demokrasi kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.
NKRI merupakan negara kesatuan yang dibagi atas daerah-daerah provinsi yang dibagi atas kabupaten dan kotamadya. Hal ini sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945, Pasal 18 ayat (1):”Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah itu dibagi atas kabupaten dan kota yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang”.
Struktur pemerintahan Indonesia sudah sesuai dengan landasan konstitusi.
Bentuk pemerintahan NKRI adalah republik, sehingga negara diselenggarakan berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara demokratis, yang dibentuk melalui pemilihan umum (Pemilu).
Contoh:
Negara kesatuan, merupakan bentuk negara yang sifatnya tunggal dan tidak tersusun dari beberapa negara yang memiliki kedaulatan, tidak terbagi, dan kewenangannya berada pada pemerintah pusat.
Contoh negara yang berbentuk kesatuan adalah Indonesia, Filipina, Thailand, Kamboja dan Jepang.
Negara federasi atau serikat, adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat.
Contoh negara yang berbentuk federasi adalah Amerika Serikat, Malaysia, Australia, Kanada, Meksiko, Irlandia, New Zealand, India. ( Tribunlampung.co.id / Reni Ravita )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/apa-itu-bentuk-negara-dan-bentuk-pemerintahan.jpg)