Apa Itu
Apa Itu Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan
Dikutip situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), bentuk negara adalah dapat dibedakan menjadi, yakni negara kesatuan dan serikat.
Penulis: Reni Ravita | Editor: Hanif Mustafa
Dalam buku Bentuk Negara dan Pemerintah RI (2010) karya Muh. Nur El Ibrahim, jika kita berbicara mengenai bentuk negara maka tengah membicarakan bagaimana sifat atau hubungan antara kekuasaan pusat saat berhadapan dengan daerah.
Hubungan seperti itu disebut pula sebagai hubungan vertikal, artinya pusat yang diasumsikan berada di atas daerah.
Jika berbicara mengenai bentuk pemerintahan, maka tengah berbicara mengenai kekuasaan dalam arti horizontal khsususnya seputar hubungan antara legislatif dengan eksekutif.
c. Berikut penjelasan bentuk negara Indonesia
Dikutip situs Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pada Pasal 1 ayat (1) UUD 1945, Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.
Dalam Pasal 1 ayat (2), Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (UUD).
Bentuk pemerintahan tersebut merupakan pemerintahan yang mandat kekuasaannya berasal dari rakyat, melalui mekanisme pemilu dan biasanya dipimpin oleh presiden.
Dalam negara republik rakyat memilih wakil-wakilnya untuk membuat kebijakan, serta memilih presiden untuk menjalankan pemerintahan melalui pemilihan umum.
Masa jabatan kepala negara biasanya lima tahun atau sesuai peraturan di negara yang bersangkutan.
Indonesia adalah negara berbentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas.
Sistem presidensial adalah sistem negara yang dipimpin oleh presiden.
Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Dalam menjalankan pemerintahan presiden dibantu oleh menteri-menteri.
Indonesia menjadi negara yang merdeka, berdaulat.
Merdeka dari penjajahan dan bisa menjalankan pemerintahan sesuai dengan keinginan bangsa Indonesia sendiri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/apa-itu-bentuk-negara-dan-bentuk-pemerintahan.jpg)