Berita Terkini Nasional

Nasib Irjen Napoleon Bonaparte Kini Dijerat Pencucian Uang dan Dijebloskan Sel Isolasi

Nasib Jenderal Polisi bintang dua Irjen Napoleon Bonaparte setelah terang-terangan mengaku menganiaya tahanan Rutan Bareskrim Polri, Muhammad Kece.  

 Unggahan akun Petrus Bala Pattyona di Facebook.
Foto Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo saat makan siang bersama di Kejari Jaksel dari unggahan akun Petrus Bala Pattyona di Facebook. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Nasib jenderal polisi bintang dua Irjen Napoleon Bonaparte setelah terang-terangan mengaku menganiaya tahanan Rutan Bareskrim Polri, Muhammad Kece.  

Terbaru, Irjen Napoleon Bonaparte dijerat kasus pencucian uang dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus pencucian uang yang menjerat Napoleon masih berkaitan dengan dugaan kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. Penetapan tersangka kasus pencucian uang terhitung sejak Rabu (22/9/2021).

Selain itu, Irjen Napoleon Bonaparte juga kini ditahan di sel isolaso dan terancam dipecat dari jabatannya sebagai anggota polisi.

Irjen Napoleon Bonaparte telah mengakui bahwa dirinya melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kace di Rutan Bareskrim Polri.

Baca juga: Nasib Jenderal Polisi setelah 35 Tahun Mengabdi, Kini Dijebloskan ke Penjara

Berikut ini fakta terbaru kasus penganiayaan tersebut.

Seperti diketahui, tersangka penista agama, Muhammad Kace, dan tersangka kasus suap, Irjen Napoleon, sama-sama ditahan di Rutan Bareskrim Polri. 

Komisi Kepolisian Indonesia (Kompolnas) menyayangkan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Irjen Napoleon.

Sebagai perwira tinggi kepolisian, Napoleon semestinya bisa mengayomi sesama tahanan. Akibat perbuatannya, Irjen Napoleon bisa dipecat.

Dihimpun Tribunnews.com, Rabu (22/9/2021), berikut fakta terbaru dugaan penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon:

Baca juga: Tersangka Penistaan Agama M Kece Dilumuri Kotoran Manusia oleh Irjen Napoleon

1. Diperiksa 10 Jam

Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte terkait dugaan penganiayaan yang ia lakukan terhadap M Kace.

Pemeriksaan itu berlangsung selama 10 jam pada Selasa (21/9/2021).

"Sudah rampung tadi malam jam 23.00 WIB. Berlangsung 10 jam," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajad, Rabu (22/9/2021).

Meski demikian, Brigjen Andi enggan menjelaskan terkait materi pemeriksaan.

Ia menyatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi atas pemeriksaan itu.

"Hari ini penyidik akan mengevaluasi hasil pemeriksaan-pemeriksaan terdahulu dan kemarin," ujarnya.

Setelah itu, pihaknya baru akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan status terangka.

2. Irjen Napoleon Disolasi

Pasca terjadinya penganiayaan terhadap M Kace, Bareskkrim Polri melakukan isolasi terhadap Irjen Napoleon.

Isolasi itu dilakukan mulai Selasa (21/9/2021) malam atau setelah Irjen Napoleon menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. 

Menurut Brigjen Andi, isolasi terhadap Irjen Napoleon dilakukan dalam rangka penyelidikan. 

"Untuk kepentingan saksi-saksi dan penyidikan, sejak tadi malam, Bareskrim mengisolasi NB,"," kata Brigjen Andi.

3. Kompolnas Sayangkan Tindakan Irjen Napoleon

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menyayangkan tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan Irjen Napoleon.

Sebagai petinggi Polri, Irjen Napoleon semestinya bisa menjadi contoh bagi tahanan lainnya.

"Disayangkan sekali karena orang yang diduga melakukan penganiayaan adalah seorang Perwira Tinggi Polri yang juga jadi tahanan di situ."

"Seharusnya yang bersangkutan bisa menunjukkan sikap untuk melayani, mengayomi, melindungi masyarakat, dan menegakkan hukum," bebernya, dikutip dari tayangan YouTube TV One, Selasa (21/9/2021).

Diterangkan Poengky, setiap tahanan memiliki hak untuk dilindungi.

Ia pun meminta para penjaga tahanan seharusnya lebih sigap dan mengawasi sel tahanan agar tidak terjadi aksi kekerasan di dalamnya.

"Ini harus pejaga yang sigap, perlu patroli terus menerus jangan sampai ada kekerasan, perlunya monitor alat-alat yang canggih, CCTV juga jangan satu di pojok tapi setiap sel," tandas dia.

Terkait sanksi untuk Napoleon, Pongky menyatakan Napoleon bisa terancam dipecat dari Polri.

Hal ini setelah putusan hakim berkekuatan tetap. 

"Kalau kaitannya dengan kasus pidana, ada Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri."

"Bisa diberhentikan jika terkait kasus pidana, syaratnya memang harus inkracht perkaranya," jelasnya. 

Pemecatan bisa terjadi jika Napoleon memang terbukti melakukan tindak pidana dengan putusan hakim.

Entah itu berkaitan dengan kasus suap maupun dugaan penganiayaan yang menjerat Napoleon.

Ketika sudah ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, Napoleon bisa diproses sidang kode etik Polri.

"Polri bisa memproses sidang kode etik, ancaman hukumannya maksimal dipecat. Ya siap-siap dengan itu," tambah dia.

4. Polri Ungkap Alasan Napoleon Bisa Leluasa Lakukan Penganiayaan

Polisi mengungkap penyebab Irjen Napoleon bisa leluasa melakukan penganiayaan terhadap M Kace. 

Menurut Brigjen Andi, Napoleon diketahui mengganti gembok sel M Kace dengan gembok lain yang kuncinya dimiliki oleh napi lain. 

Hal inilah yang membuat Napoleon bisa masuk ke sel Kace dan berujung melakukan penganiayaan.

"Seyogyanya sel isolasi ini digembok dengan gembok standar yang ada di rutan. Tetapi kemudian atas permintaan NB kepada petugas jaga supaya tidak menggunakan gembok standar, tetapi menggunakan gembok yang dimiliki oleh napi itu sendiri."

"Inilah yang mengakibatkan kenapa terjadi sejumlah napi termasuk NB bisa mengakses sel isolasi tersebut," kata Brigjen Andi dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (21/9/2021).

Brigjen Andi menambahkan, empat petugas rutan merasa tertekan saat seorang berpangkat inspektur jenderal yakni Napoleon meminta para penjaga mengganti gembok sel Kece.

Oleh karena itu para petugas ini menuruti perintah Napoleon untuk mengganti gembok.

Lebih lanjut, Brigjen Andi menuturkan, Napoleon tidak sendirian saat datang ke sel Kace, tapi ditemani oleh tiga narapidana lainnya.

Meski demikian, hanya Napoleon saja yang melakukan penganiayaan terhadap Kace.

"Bahwa yang melakukan pemukulan terhadap korban Muhammad Kace dan juga melakukan melumuri wajah dan tubuh korban dengan tinja, itu hanya dilakukan oleh NB," terang Brigjen Andi.

Adapun penganiayaan itu terjadi pada 26 Agustus lalu.  Atas penganiayaan itu, M Kace kemudian melapor ke polisi.

Dijerat kasus pemcucian uang

Irjen Napoleon Bonaparte ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil suap penghapusan red notice Djoko Tjandra

Penetapan tersangka itu terhitung sejak Rabu (22/9/2021) kemarin.

Dia yang saat itu menjabat Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) diduga menerima suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan penetapan tersangka Irjen Napoleon tersebut diputuskan setelah penyidik melakukan serangkaian gelar perkara.

“Iya betul, laporan hasil gelar perkaranya kemarin demikian,” kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Kamis (23/9/2021).

Dalam kasus ini, Agus menyampaikan pihaknya masih enggan untuk membeberkan lebih lanjut terkait materi penyidikan. Kasus tersebut pun kini telah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

“Silahkan ke penyidik. Menurut saya penyidik akan melakukan sesuai pasal yang diterapkan,” tukasnya.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Irjen Napoleon Bonaparte. Namun, dia mengajukan kasasi atas vonis tersebut.

Napoleon terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa penuntut umum mendakwa mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte menerima suap sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra lewat perantara Tommy Sumardi.

Uang tersebut diberikan oleh Djoko Tjandra agar namanya dihapus dari red notice. Napoleon didakwa menerima duit itu bersama-sama Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Adapun, Prasetijo menerima 150 ribu dolar AS. 

Jaksa menyebutkan pada April 2020 Djoko Tjandra yang berada di Kuala Lumpur Malaysia menghubungi Tommy Sumardi melalui sambungan telepon untuk menyampaikan maksud agar dapat masuk ke wilayah Indonesia.

Dia ingin mengurus upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas kasus hak tagih Bank Bali di mana dirinya berstatus terpidana dan buron. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Irjen Napoleon Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved