Berita Terkini Artis
Sosok Olivia Nathania Putri Nia Daniaty yang Dilaporkan ke Polisi, Pernah Terjerat Kasus Sama
Putri penyanyi Nia Daniaty, Olivia Daniaty diadukan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan. Ternyata pernah tersandung kasus yang sama.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Putri penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania diadukan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (24/9/2021).
Olivia Daniaty dilaporkan atas dugaan kasus penipuan dengan kedok penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Ternyata Olivia Daniaty pernah tersandung kasus yang sama pada tahun 2017.
Sementara untuk kasusnya saat ini, Olivia Daniaty merugikan setidaknya 225 orang.
Kepada 225 korbannya, Olivia mengaku punya akses bisa meloloskan para korban untuk mengisi jabatan strategis di sebuah Dinas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Anak Nia Daniaty Dilaporkan Polisi Kasus Penipuan CPNS, Korbannya Diduga 225 Orang
Bahkan, suami Olivia, Rafly N Tilaar, dikabarkan terlibat dalam kasus dugaan penipuan ini.
Diketahui, Rafly merupakan anggota taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP).
"Ini ada 225 orang ditipu dengan jumlah kerugian ditaksir mencapai Rp9,7 miliar lebih."
"Modusnya mengiming-imingi korban untuk diloloskan mengisi kekosongan jabatan di beberapa instansi karena terlapor mengaku memiliki link di BKN," terang kuasa hukum korban, Odie Hodianto, Jumat (24/9/2021), dilansir Tribunnews.
Sosok Olivia Daniaty
Olivia Daniaty merupakan putri dari pernikahan pertama Nia Daniaty dengan Mohamad Hisham, pria berkewarganegaraan Brunei Darussalam.
Baca juga: Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania Dilaporkan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Rp 9,7 Miliar
Mengutip Wikipedia, wanita yang akrab disapa Oi ini lahir pada 20 Februari 1992.
Pada 19 Februari 2021 lalu, Oi resmi menikah dengan Rafly N Tilaar, anggota taruna POLTEKIP.
Pernikahan keduanya digelar mewah di Gedung SMESCO, Jakarta Selatan dengan upacara Pedang Pora.
Seperti diketahui, upacara pernikahan Pedang Pora hanya bisa dilaksanakan satu kali dalam pernikahan pertama.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Direktur Poltekip Badan Pengembangan SDM Hukum dan HAM Kemenerian Hukum dan HAM RI Nomor SDM.5.SM.09.03-2019 tentang Prosedur Tetap Upacara Pernikahan Pedang Pora.
Hal ini berarti Rafly masih berstatus perjaka saat menikahi Oi.
Sementara bagi Oi, pernikahannya dengan Rafly merupakan kali kedua.
Dikutip dari TribunSolo, Oi sebelumnya pernah menikah dengan seorang perwira TNI, Ardy Prasetya, pada 2014 silam.
Namun, keduanya memutuskan bercerai tahun 2017 lalu.
Pernah Tersandung Kasus Serupa
Pada 2017 silam, Oi pernah dilaporkan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Dilansir Tribunnews, kala itu Oi diduga telah membawa kabur uang Rp61 juta milik pelapor bernama Rani.
Berdasarkan laporan Rani, Oi menjanjikan uang tersebut untuk mengurus pembelian tiket, visa, dan enam ponsel.
Kendati demikian, kuasa hukum Oi saat itu, Muhammad Zakir, menegaskan kasus yang menimpa kliennya hanya kesalahpahaman.
"Sebenarnya ini bukan masalah tipu menipu, atau penggelapan. Tapi, lebih kepada salah paham."
"Makanya panggilan (polisi) bukan ke panggilan pemeriksaan saksi tapi lebih kepada klarifikasi."
"Oi menjelaskan bahwa peristiwanya seperti apa sampai pada akhirnya ada laporan," beber Zakir ditemui di gedung Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (1/8/7/2017), dilansir Tribunnews.
Tak hanya itu, Oi juga merasa ditipu lantaran uang Rp 61 juta itu telah berpindah tangan ke orang ketiga.
Kala itu, Oi mengaku sudah mengembalikan sebagian uang milik terlapor agar masalah tidak berbuntut panjang.
"Dikembalikan uangnya, Oi kan kirim tiga kali, tiga tahap, 3 juta lalu sampai sekitar 10 juta."
"Semua bukti sudah diserahkan," lanjut Zakir.
Penipuan
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan diduga dilakukan oleh anak dari penyanyi lawas Nia Daniaty.
Anak perempuan dari pelantun lagu 'Gelas-gelas Kaca' itu diduga menipu sebanyak 225 orang dengan iming-iming menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selain itu, terduga pelaku mengaku memiliki link yang bisa meloloskan korban untuk mengisi jabatan-jabatan strategis di sebuah Dinas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Ratusan korban tersebut ditipu wanita yang kerap dipanggil Oli.
Kabarnya dia juga dibantu oleh suaminya berinisial RAF.
Nia Daniaty saat ditemui di kediamannya, kawasan Kalibata, Jumat (15/6/2018). (Tribunnews.com/Ria Anatasia)
Atas penipuan itu perwakilan korban melaporkan Oli dan RAF di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/9/2021).
Kuasa hukum korban, Odie Hodianto mengatakan korban berjumlah 225 orang ditipu Oli dan suaminya dalam kurun waktu 2019-2020.
Suami Oli diketahui adalah anggota taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) bernama Rafly N Tilaar.
"Ini ada 225 orang ditipu dengan jumlah kerugian ditaksir mencapai Rp9,7 Miliar lebih. Modusnya mengiming-imingi korban untuk diloloskan mengisi kekosongan jabatan di beberapa instansi karena terlapor mengaku memiliki link di BKN," ujar Odie kepada awak media.
Rata-rata korban mengaku terperdaya untuk mengisi posisi jabatan PNS strategis yang dijanjikan Oli dan RAF.
Kerugian korban atas dugaan penipuan ini mulai dari Rp 25 juta sampai yang terbesar Rp 156 juta.
Korban penipuan ini mengaku mentransfer sejumlah uang tunai ke rekening Oli dan Raf.
Namun sampai uang ditransfer, tak ada satupun korban yang lolos untuk mengisi posisi PNS yang dijanjikan.
"Korban sudah mentransfer sejumlah uang namun sampai pada saat waktu yang dijanjikan untuk lolos PNS, pelaku tak bisa dihubungi," jelas Odie.
Odie mengatakan bahwa kliennya sudah mencoba menghubungi Oli dan Raf atas posisi PNS yang dijanjikan.
Mereka mendatangi kantor RAF di Ditjen Pemasyarakatan pekan lalu.
Saat itu, RAF sempat berjanji akan melakukan ganti rugi. Namun usai perundingan tersebut, RAF tak dapat dihubungi oleh keluarga korban.
"Maka dari itu kami memutuskan untuk melaporkan ke Poldla Metro Jaya agar tak ada lagi korban penipuan," jelas Odie.
Dalam pelaporan ini, ada lima orang perwakilan korban yang melapor perkara Oli dan RAF atas tidak penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat.
"Pelaku juga memalsukan surat berkop Badan Kepegawaian Negara dengan tanda tangan kepala BKN yang aspal. Di surat itu tertera Terhitung Mulai Tanggal (TMT) seolah-olah korban diterima sebagai PNS untuk memulai bekerja tapi setelah di cek di BKN itu semua palsu," imbuh Odie.
Pasangan suami istri itu dilaporkan dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.
Laporan itu terdaftar Nomor Polisi LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 23 September 2021.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com