Berita Terkini Nasional
Terungkap Motif Pembunuhan Paranormal Tangerang
Motifnya pun tak disangka, inisiator pembunuhan rupanya memendam dendam kesumat selama 10 tahun akibat istrinya dinodai Arman.
"Inilah yang menimbulkan M dendam untuk menghabisi korban. Ini yang kami persangkakan di Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dan subsider 338 KUHP," tutur Yusri.
Pembunuhan itu akhirnya direncanakan oleh M dengan menyediakan uang Rp 50 Juta plus Rp 10 Juta untuk Y sebagai perantara yang kini masih buron.
Baca juga: Anak Bunuh Ayah Kandung di Pesawaran Lampung Dipicu Karena Masalah Keluarga
Amran tewas setelah ditembak oleh K atas perintah M di depan rumahnya, Sabtu pekan lalu sekitar pukul 18.30 WIB.
Sementara S bertugas sebagai joki untuk memantau situasi dan mengantar eksekutor penembakan di Pinang, Kota Tangerang.
Berdasarkan keterangan saksi, korban tertembak di bagian pinggang. Korban segera dibawa ke Rumah Sakit Mulya Pinang.
Namun, pada pukul 19.17 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.
sumber: Tribunnews.com