Syarat Nikah
Penjelasan Nikah Siri, Termasuk Dampak, Alasan dan Aturan Hukum Nikah Siri
Simak penjelasan nikah siri, termasuk juga alasan nikah siri, dampak nikah siri dan aturan hukum nikah siri dalam undang-undang perkawinan.
Dari pihak orang tua, pernikahan ini dimaksudkan untuk adanya ikatan resmi dan menghindari perbuatan yang melanggar ajaran agama seperti zina.
3. Kedua atau salah salah satu pihak calon mempelai belum cukup umur/dewasa, sementara pihak orang tua menginginkan adanya perjodohan antara keduanya.
Sehingga dikemudian hari calon mempelai tidak lagi nikah dengan pihak lain, dan dari pihak calon mempelai perempuan tidak dipinang orang lain.
4. Sebagai solusi untuk mendapatkan anak apabila dengan istri yang ada tidak dikarunia anak, dan apabila nikah secara resmi akan terkendala dengan UU maupun aturan lain, baik yang menyangkut aturan perkawinan maupun kepegawaian atau jabatan.
5. Terpaksa seperti pihak calon pengantin laki-laki tertangkap basah bersenang-senang dengan wanita pujaannya.
Dikarenakan dengan alasan belum siap dari pihak laki-laki, maka untuk menutup aib dilakukan kawin siri.
Selain itu, ada juga yang terhalang karena pihak perempuan secara legal formal masih terikat hubungan dengan laki-laki lain.
Semisal beranggapan bahwa perempuan tersebut telah janda secara hukum agama, tetapi belum mengurus perceraian di pengadilan.
6. Melegalkan secara agama bagi laki-laki yang sudah beristri karena kesulitan meminta izin atau tidak berani izin kepada istri pertamanya maupun tidak merasa nyaman kepada mertuanya.
UU Perkawinan
Dalam Pasal 1 UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 disebutkan bahwa perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Adapun sahnya perkawinan tertulis dalam Pasal 2 Ayat (1), yang berbunyi sebagai berikut:
“Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”
Sehingga sepanjang pernikahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan agama yang dianutnya, maka pernikahan tersebut dianggap sah secara hukum.
Baik pernikahan tersebut dilaksanakan di hadapan petugas yang ditunjuk oleh undang undang maupun tidak (siri atau di bawah tangan).