Syarat Nikah

Penjelasan Nikah Siri, Termasuk Dampak, Alasan dan Aturan Hukum Nikah Siri

Simak penjelasan nikah siri, termasuk juga alasan nikah siri, dampak nikah siri dan aturan hukum nikah siri dalam undang-undang perkawinan.

Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi nikah. Simak penjelasan nikah siri, termasuk juga alasan nikah siri, dampak nikah siri dan aturan hukum nikah siri dalam undang-undang perkawinan. 

Namun yang menjadi persoalan, terkait pembuktian adanya pernikahan tersebut, yang menurut aturan perundangan hanya dapat dibuktikan dengan Kutipan Akta Nikah.

Adapun kutipan akta nikah tersebut hanya bisa diterbitkan oleh Pegawai Pencatat Nikah atau Kutipan Akta Perkawinan oleh catatan sipil.

Sehingga, saat pernikahan tidak dilaksanakan di hadapan petugas yang ditunjuk, maka akan kesulitan terhadap pembuktian pernikahannya.

Sebab tidak tercatat pada institusi yang berwenang, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974.

“Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan UU yang berlaku.”

Dampak nikah siri

Mengutip Jurnal Sosiologi yang ditulis oleh Sri Hilmi Pujihartati dari FISIP Universitas Sebelas Maret (UNS), secara hukum positif, nikah siri tidak lengkapnya suatu perbuatan hukum karena tak tercatat secara resmi dalam catatan pemerintahan.

Anak yang lahir dari pernikahan siri dianggap tidak dapat dilegalisasi oleh negara melalui akte kelahiran.

Setiap warga negara Indonesia yang melakukan pernikahan harus mendaftarkan pernikahannya ke KUA atau Kantor Catatan Sipil untuk mendapatkan surat atau akta nikah.

Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh pegawai pencatat nikah.

Dampak hukum yang timbul dari sebuah pernikahan siri terjadi jika ada perceraian, yakni istri sulit mendapatkan hak atas harta bersama, apabila suami tak memberikannya.

Selain itu, jika ada warisan yang ditinggalkan suami karena meninggal dunia, istri dan anak sangat sulit mendapatkan hak dari harta warisan.

Jika seorang suami berprofesi sebagai PNS, istri maupun anak tidak berhak mendapatkan tunjangan apapun.

Dampak positif dan negatif

Sementara itu, dalam tulisan Pujihartati juga menyebtukan secara umum beberapa dampak positif dari nikah siri yang dilaksanakan dengan tujuan yang baik antara lain:

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved