Syarat Nikah

Penjelasan Nikah Siri, Termasuk Dampak, Alasan dan Aturan Hukum Nikah Siri

Simak penjelasan nikah siri, termasuk juga alasan nikah siri, dampak nikah siri dan aturan hukum nikah siri dalam undang-undang perkawinan.

Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi nikah. Simak penjelasan nikah siri, termasuk juga alasan nikah siri, dampak nikah siri dan aturan hukum nikah siri dalam undang-undang perkawinan. 

1. Mengurangi beban atau tanggung jawab seorang wanita yang menjadi tulang punggung keluarga

2. Meminimalisasi adanya seks bebas serta berkembangnya penyakit AIDS maupun penyakit lainnya

3. Mampu menghindarkan seseorang dari hukum zina dalam agama

Sedangkan dampak negatifnya meliputi:

1. Tidak adanya kejelasan status wanita sebagai istri dan kejelasan status anak di mata hukum atau masyarakat

2. Akan ada banyak kasus poligami terjadi

3. Pelecehan seksual terhadap wanita karena dianggap sebagai pelampiasan nafsu sesaat bagi kaum laki-laki

4. Pihak wanita tidak memiliki kekuatan hukum untuk menuntut suami jika terjadi masalah atau perceraian, sebab konsep nikah yang dijalani tidak sah secara hukum atau tidak tercatat di KUA.

Pernikahan sah

Pernikahan bagi umat Islam sah apabila telah terpenuhi rukun dan syarat pernikahan secara agama sebagaimana diatur dalam fikih munakahat.

Dalam praktik yang terjadi di tengah masyarakat, rukun perkawinan itu ada lima, yaitu:

1. Adanya calon pengantin laki-laki

2. Adanya calon pengantin perempuan

3. Wali nikah

4. Dua orang saksi

5. Adanya ijab kabul

Apabila kelima rukun ini ada dan masing-masing rukun itu sudah memenuhi persyaratannya, maka perkawinan tersebut telah sah menurut hukum agama.

Berdasarkan ketentuan pasal 2 Ayat (1) UU Perkawinan, juga harus dianggap sah menurut hukum negara.

Tetapi, agar perkawinan ini mendapat pengakuan resmi dari negara, maka pernikahan itu harus dicatat menurut peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Bagi umat Islam, instansi yang berwenang melakukan pencatatan pernikahan adalah Pegawai Pencatat Nikah pada KUA Kecamatan.

Baik pencatatan melalui pengawasan saat terjadinya pernikahan maupun berdasarkan penetapan pengadilan bagi yang pernikahnnya tidak dilaksanakan di bawah pengawasan pejabat yang ditunjuk.

Demikian ulasan mengenai penjelasan nikah siri, termasuk juga alasan nikah siri, dampak nikah siri dan aturan hukum nikah siri dalam undang-undang perkawinan. ( Tribunlampung.co.id / Noval Andriansyah )

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved