Berita Terkini Nasional

KPK Tetapkan 10 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Sebanyak 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023 resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023 mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Sebanyak 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023 resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Sebanyak 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023 resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Adapun 10 anggota dewan itu ditetapkan sebagai tersangka KPK atas kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Mereka diduga terkait kasus korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

Adapun identitas 10 legislator Muara Enim tersebut yakni Indra Gani BS (IG),  Ishak Joharsah (IJ), Ari Yoca Setiadi (AYS), Ahmad Reo Kusuma (ARK), Marsito (MS), Mardiansyah (MD), Muhardi (MH), Fitrianzah (FR), Subahan (SB), dan Piardi (PR).

"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan adanya berbagai fakta hukum."

Baca juga: Suami Bakar Istri yang Hamil Muda, Diduga karena Masalah Ranjang

"Selama proses persidangan dalam perkara awal dengan terdakwa Ahmad Yani dkk, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan September 2021, dengan mengumumkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Kamis (30/9/2021).

Sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023 mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021).

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan enam orang tersangka yaitu Robi Okta Fahlevi, Ahmad Yani, Elfin MZ Muchtar, Aries HB, dan Ramlan Suryadi.

Perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

Sementara, Juarsah, saat ini perkaranya masih tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Baca juga: VIRAL Kurir Antarkan Paket ke Rumah Sendiri, Sering Antar Pesanan Istri

Konstruksi Perkara

Alex, Sapaan Alexander, menjelaskan untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

Pada sekitar Agustus 2019, Robi Okta Fahlevi bersama dengan A. Elfin MZ Muhtar menemui Ahmad Yani yang saat itu menjabat selaku Bupati Muara Enim.

Dalam pertemuan tersebut, Ahmad Yani menyampaikan agar berkoordinasi langsung dengan A Elfin MZ Muchtar.

Nantinya ada pemberian komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai net proyek untuk para pihak yang ada di Pemkab Muara Enim dan para anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved