Berita Terkini Nasional
KPK Tetapkan 10 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Sebanyak 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023 resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Pembagian proyek dan penentuan para pemenang proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim diduga dilakukan Elfin MZ Muhtar dan Ramlan Suryadi.
Sebagaimana perintah dari Ahmad Yani, Juarsah, Ramlan Suryadi, dan Indra Gani BS dkk agar memenangkan perusahaan milik Robi Okta Fahlevi.
“Setelah Robi Okta Fahlevi mendapatkan beberapa proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 dengan total nilai kontrak lebih kurang Rp129 miliar kemudian dilakukan pembagian komitmen fee dengan jumlah bervariasi yang diserahkan oleh Robi Okta Fahlevi melalui Elfin MZ Muhtar,” jelas Alex.
Pemberian uang dimaksud diterima Ahmad Yani sekitar sejumlah Rp 1,8 miliar, Juarsah sekitar sejumlah Rp 2,8 miliar dan untuk para tersangka baru diduga dengan total sejumlah Rp 5,6 miliar.
“Terkait penerimaan para Tersangka, diberikan secara bertahap yang di antaranya bertempat di satu di antara Rumah Makan yang ada di Kabupaten Muara Enim dengan nominal minimal pemberian dari Robi Okta Fahlevi masing-masing mulai dari Rp 50 juta sampai dengan Rp 500 juta,” ungkap Alex.
Alex mengatakan, peneriman uang oleh para tersangka baru selaku anggota DPRD diduga agar tidak ada gangguan dari pihak DPRD terhadap program-program Pemerintah Kabupaten Muara Enim khususnya terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
“Uang-uang tersebut, diduga digunakan oleh para Tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu,” terang Alex.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 30 September 2021 sampai 19 Oktober 2021.
Rinciannya, IG, AYS, MD, dan MH ditahan di Rutan KPK Kavling C1. IJ, ARK, MS, dan FR ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Sementara SB dan PR ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Untuk antisipasi penyebaran virus COVID-19 di lingkungan rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada rutan masing-masing.
Alex mengatakan korupsi yang melibatkan para aktor politik, termasuk di dalamnya anggota DPRD, merupakan jenis korupsi yang paling banyak ditangani oleh KPK.
Untuk itu, menurut dia, seluruh pihak yang berkepentingan mulai dari partai politik sampai institusi dewan perwakilan rakyat, harus bersama-sama memiliki komitmen politik yang bersih dan bebas dari korupsi.
“Para anggota DPRD ini telah menerima kepercayaan dari masyarakat. Sudah sepatutnya kepercayaan ini tidak digunakan hanya untuk mencari keuntungan pribadi dan kelompoknya,” katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/kpk-tetapkan-10-anggota-dprd-kabupaten-muara-enim-tersangka-kasus-dugaan-korupsi.jpg)