Kesehatan

BPJS Kesehatan, Simak Cara Daftar BPJS Kesehatan Online

Simak berikut ini adalah panduan cara daftar BPJS Kesehatan online. Hanya membutuhkan ponsel, pendaftaran pun hanya berlangsung dalam hitungan menit.

Editor: Hanif Mustafa
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustras BPJS Kesehatan, berikut ini adalah panduan cara daftar BPJS Kesehatan online. 

11. Klik simpan.

12. Kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan.

13. Cek email masuk dan salin kode verifikasi ke aplikasi JKN Mobile.

14. Peserta juga akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi.

15. Pembayaran premi bisa dilakukan melalui mobile banking, ATM, kantor pos, atau di berbagai merchant BPJS Kesehatan seperti minimarket dan supermarket.

16. Setelah melakukan pembayaran, artinya peserta sudah resmi terdaftar di BPJS Kesehatan.

17. Kartu BPJS Kesehatan akan tersedia secara virtual di aplikasi Mobile JKN.

Iuran BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan merupakan layanan yang dirancang oleh pemerintah untuk memfasilitasi asuransi kesehatan warga Indonesia.

Melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan, negara hadir di tengah masyarakat untuk memastikan seluruh penduduk Indonesia terlindungi oleh jaminan kesehatan.

Akan tetapi, pemerintah pun menetapkan aturan terkait dengan besaran iuran yang dikenakan oleh para peserta BPJS.

Bahkan setiap tahun, tarif iuran tersebut akan diperbaharui menjadi lebih mahal atau justru semakin murah.

Besaran iuran BPJS Kesehatan merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam regulasi itu, ketentuan bagi peserta mandiri diatur dalam Pasal 34 Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Jumlah iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas III ditetapkan sebesar Rp 42.000 per bulan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved