Kesehatan
BPJS Kesehatan, Simak Cara Daftar BPJS Kesehatan Online
Simak berikut ini adalah panduan cara daftar BPJS Kesehatan online. Hanya membutuhkan ponsel, pendaftaran pun hanya berlangsung dalam hitungan menit.
Namun, yang perlu diketahui, tarif itu terdiri dari dua komponen, yakni iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan peserta dan subsidi dari pemerintah.
Sebelum Perpres Nomor 64 Tahun 2020 mulai berlaku, peserta mandiri kelas III membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 25.500 setiap bulan karena mereka menerima subsidi senilai Rp 16.500.
Dengan subsidi itu, total iuran BPJS Kesehatan per peserta tetap sebesar Rp 42.000.
Mulai 1 Januari 2021, subsidi yang diberikan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000 per orang per bulannya.
Sehingga peserta kelas III BPJS Kesehatan harus membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 35.000 per bulan.
Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Berikut rincian lengkap iuran BPJS Kesehatan terbaru tahun 2021
Peserta Mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP):
Kelas I: Rp 150.000
Kelas II: Rp 100.000
Kelas III: Rp 35.000
1. Pekerja Penerima Upah (PPU) atau karyawan:
Pekerja membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar 1 persen dari total gajinya.
2. Pemberi kerja/perusahaan membayar iuran 4 persen dari total gaji pekerja/karyawan.
Batas atas/gaji maksimal yang diperhitungkan Rp 12 juta.