Mesuji

Satlantas-Dishub Mesuji Bangun Pos Odol di Simpang Selamat Datang Desa Gedung Ram

Satlantas Polres Mesuji bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Mesuji lakukan peletakan batu pertama pembangunan Pos Over Dimensi dan Over Load (Odol).

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polres Mesuji
Peletakan batu pertama pembangunan pos pantau odol di simpang Selamat Datang, Desa Gedung Ram, Mesuji.  

Dengan tilang, sesuai Pasal 277 UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, dengan pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda 24 juta rupiah.

Nantinya ada efek jera bagi pengusaha angkutan dan pengusaha karoseri yang melanggar aturan.

"Sehingga kedepannya kondisi jalan yang ada di wilayah Kabupaten Mesuji ini bagus, aman dan nyaman saat dilintasi dan dapat meminimalisir korban akibat Lakalantas," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved