Berita Terkini Nasional

Nenek 74 Tahun Dirudapaksa, Korban Lalu Dianiaya hingga Meninggal

Nenek dirudapaksa lalu dianiaya hingga meninggal di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (Sumut). Pelaku merupakan tetangga korban.

Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi. Nenek 74 tahun dirudapaksa lalu dianiaya hingga meninggal. 

Pelaku berinisial F alias T diduga ikut terlibat aksi penjambretan terhadap seorang nenek bernama Susi Wati (73).

Sementara rekan F berinisial EF sudah lebih dulu diamankan, sejak Minggu (5/9/2021) malam kemarin.

Foto pelaku yang saat ini menjadi buronan polisi sudah disebar dengan harapan ada masyarakat yang melihat keberadaan pelaku tersebut.

"Kami minta bantuan juga kepada masyarakat, jika melihat melihat pelaku ini untuk segera menginformasikan ke pihak kepolisian terdekat," kata Dirkrimum Polda Lampung, AKBP Reynold, dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (8/9/2021).

Reynold menambahkan, tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang dilakukan EF dan F (DPO) menyebabkan korban meninggal dunia.

Oleh karena itu, lanjut Reynold jajaran Polda Lampung dapat membantu Polisi dalam proses pengejaran.

"Percobaan penjambretan ini terjadi hari Rabu, 1 September kemarin. Satu orang pelaku sudah kami tangkap beserta sepeda motor R15 warna hitam yang digunakan saat beraksi," kata Reynold.

Dalam kesempatan itu, Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno menjabarkan hasil tangkapan Polda Lampung dan jajaran dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

Pihaknya berhasil meringkus 153 tersangka  yang diamankan dari 15 Polres/Polresta jajaran. Tersangka yang diamankan ini merupakan hasil ungkap 99 kasus, curat, curas, curanmor hingga pembunuhan.

"Kasus lainya, Curanmor 14 kasus dengan 20 tersangka, curat 58 kasus dengan 83 tersangka, curas 24 kasus dengan 47 tersangka," kata Hendro.

Polda Lampung juga berhasil mengungkap dua kasus penggunaan senjata api (Senpi) ilegal, dengan satu tersangka. 

Dari pengungkapan Senpi ilegal ini, diamankan barang bukti berupa dua pucuk senpi, 25 butir amunisi, dan satu unit Ponsel.

"Barang bukti lainnya yang diamankan, ada 37 sepeda motor baik hasil curian maupun milik pelaku. Kemudian 39 unit Ponsel, kunci Letter T, Senpi rakitan yang dipakai kejahatan, hingga beberapa butir amunisi," kata Hendro.

Untuk selanjutnya Polda Lampung tidak segan akan menindak tegas, kepada para pelaku kejahatan di wilayah Lampung.

Baca juga: Pengakuan Wanita Pakai Mukena Berjalan Kaki di Tol Lampung Semalaman

"Tentunya kami akan bekerja keras, mengungkap pelaku kejahatan yang hingga kini belum berhasil diamankan," kata Hendro.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Rudapaksa Nenek-nenek dan Bunuh Korbannya, Pelaku Dibikin Cacat Polisi, Terancam 15 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved