Berita Terkini Artis

Farhat Abbas Disebut Lakukan Intimidasi Pada Pelapor Anak Nia Daniaty

Pengacara Farhat Abbas disebut melakukan intimidasi kepada pelapor anak Nia Daniaty.

Penulis: Putri Salamah | Editor: Noval Andriansyah
YouTube/Cumicumi
Ilustrasi. Pengacara Farhat Abbas disebut melakukan intimidasi kepada pelapor anak Nia Daniaty. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Pengacara Farhat Abbas diminta Nia Daniaty untuk membantu dugaan kasus penipuan yang menjerat putrinya, Olivia Nathania Daniaty.

Kasus penipuan yang menyeret Olivia Daniaty membuat hubungan Nia Daniaty dan Farhat Abbas membaik.

Sebelumnya diketahui, hubungan keduanya memanas setalah proses perceraian beberapa waktu yang lalu.

Kini, Farhat Abbas menyebut siap membantu putri sambungnya dalam kasus penipuan tersebut.

Kabar terbaru, pengacara kontroversial ini disebut melakukan upaya intimidasi kepada pihak pelapor yakni Agustina.

Baca juga: Diisukan Bercerai dengan David Herbowo, Shandy Aulia Pinta Tak Ganggu Privasinya

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Agustin, Odie Hudiyanto saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (6/10/2021).

Odie mengungkapkan bahwa Agustina sempat dihubungi oleh Farhat Abbas sebanyak dua kali.

“Saya buka ya, yang jelas kemarin kedua kalinya ibu Agustin dapat intimidasi dari Farhat Abbas,” kata Odie.

Namun kliennya, tambah Odie, tidak mengangkat telpon dari mantan suami Nia Daniaty itu.

Selain itu, Farhat Abbas juga disebut mengirimi pesan singkat melalui WA ke Agustina.

Baca juga: Penyanyi Oddie Agam Dikabarkan Kritis

Dikatakan Odie, isi pesan yang dikirim Farhat kepada kliennya bertujuan agar Agustin merasa takut dan terpojokkan.

“Isi pesannya mengenai penyogokan atau penyuapan. Apa tujuannya supaya korban takut gitu,” ujar Odie.

Odie membeberkan Farhat Abbas mengirimkan pesan yang berisikan pasal-pasal terkait penyuapan dan penyogokan.

Menurut Odie, yang dilakukan oleh Farhat Abbas telah menyalahi kode etik sebagai kuasa hukum.

Sebab, tambahnya, Farhat Abbas menghubungi kliennya langsung tidak melalui dirinya sebagai kuasa hukum Agustina.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved