Tulangbawang
Tipu Pengusaha Padi, Pemuda di Tulangbawang Lampung Pakai Uang Rp 123 Juta untuk Judi Online
Warga Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Tulangbawang, Lampung itu diduga menggelapkan uang hasil penjualan gabah dan padi.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polsek Penawar Tama
AF (20), warga Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Tulangbawang, diamankan Polsek Penawar Tama karena diduga menggelapkan uang hasil penjualan gabah dan padi.
Karena merasa curiga, korban langsung menemui pembeli gabah.
"Dan ternyata uangnya sudah dibayar semua kepada pelaku, baik secara cash maupun transfer," ungkap Heru.
Dalam empat kali pengiriman gabah tersebut, pelaku meraup uang sebesar Rp 123,7 juta.
Dari hasil pemeriksaan, uang tersebut telah habis digunakan pelaku untuk membayar utang dan bermain judi online.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Penawar Tama.
Ia dikenakan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan.
Ia terancam pidana penjara paling lama empat tahun.
( Tribunlampung.co.id / Endra Zulkarnain )