Peredaran Rokok Ilegal di Lampung

Modus Kamuflase, Truk Rokok Ilegal di Lampung Selatan Muat Perabotan Rumah

Pihak DJBC Sumbagbar mengungkapkan modus yang digunakan dalam melakukan penyelundupan puluhan dus rokok ilegal.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Joviter
Kabid Penindakan dan Penyidikan DJBC Sumbagbar Kunto Prasti Trenggono mengatakan, truk BG 87XX FO dikamuflase muatannya dengan menggunakan perabotan rumah. 

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal.

Rokok tersebut didapat dari sebuah truk yang memuat 58 karton yang berisi ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai resmi.

Kunto mengatakan, rokok ilegal tersebut terdiri dari berbagai merek.

Operasi penindakan ini dilakukan di pintu keluar Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Kamis (14/10/2021).

"Sebelumnya tim kami memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya sebuah truk dari Pulau Jawa yang hendak menyeberang menuju Lampung yang diduga mengangkut hasil tembakau ilegal berupa rokok," kata Kunto.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergegas untuk melakukan operasi patroli darat dengan menyisir Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.

"Kemudian tim berhasil menemukan truk Colt Diesel dengan nomor polisi BG 87XX FO yang diduga mengangkut hasil tembakau ilegal di pintu keluar Pelabuhan Bakauheni dan langsung melakukan pemeriksaan," kata Kunto.

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved