Kasus Asusila di Pringsewu

Sopir Truk di Lampung Tengah 3 Kali Berbuat Asusila ke Gadis 17 Tahun

Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri mengatakan, P mengaku sudah tiga kali berbuat asusila terhadap DA (17).

Dok Humas Polres Pringsewu
Warga Kampung Sri Way Langsep, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota karena diduga melakukan perbuatan asusila terhadap gadis 17 tahun. 

Perbuatan itu dilakukan P di sebuah penginapan wilayah Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

Atang Samsuri mengungkapkan, P dilaporkan oleh orangtua korban.

Polisi mengamankan P di rumahnya, Selasa (12/10/2021) malam.

Kini P dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Pringsewu Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi menjerat P dengan pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016.

"Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan paling singkat lima tahun," tandasnya.

( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved