Kasus Asusila di Pringsewu
Sopir Truk di Lampung Tengah 3 Kali Berbuat Asusila ke Gadis 17 Tahun
Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri mengatakan, P mengaku sudah tiga kali berbuat asusila terhadap DA (17).
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Humas Polres Pringsewu
Warga Kampung Sri Way Langsep, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota karena diduga melakukan perbuatan asusila terhadap gadis 17 tahun.
Perbuatan itu dilakukan P di sebuah penginapan wilayah Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Atang Samsuri mengungkapkan, P dilaporkan oleh orangtua korban.
Polisi mengamankan P di rumahnya, Selasa (12/10/2021) malam.
Kini P dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Pringsewu Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi menjerat P dengan pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016.
"Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan paling singkat lima tahun," tandasnya.
( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan )
Berita Terkait