Kasus Asusila di Pringsewu
Sopir Truk di Lampung Tengah 3 Kali Berbuat Asusila ke Gadis 17 Tahun
Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri mengatakan, P mengaku sudah tiga kali berbuat asusila terhadap DA (17).
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - P (23), warga Kampung Sri Way Langsep, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, ternyata sudah berulang kali berbuat asusila.
Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri mengatakan, P mengaku sudah tiga kali berbuat asusila terhadap DA (17).
"Perbuatannya itu dilakukan dalam kurun waktu Agustus hingga September 2021," kata Atang, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Kamis (14/10/2021).
Saat melakukan perbuatannya itu, P tahu bahwa DA masih di bawah umur.
Baca juga: BREAKING NEWS Berbuat Asusila ke Gadis 17 Tahun, Sopir Truk di Lampung Tengah Ditangkap Polisi
Namun karena tidak kuat menahan nafsu, P nekat melakukan perbuatan itu.
P pun membenarkan telah melakukan perbuatan asusila terhadap DA.
"Modus pelaku mengajak korban jalan-jalan dengan sepeda motor," kata Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri.
P lantas membawa DA ke sebuah penginapan di Kecamatan Pringsewu.
Di sanalah ia melakukan perbuatan tak terpuji itu.
Baca juga: Kejari Tunggu Upaya Kasasi Kasus Asusila terhadap Anak di Lampung Timur
Parahnya lagi, P sudah menikah dan memiliki anak.
Atang Samsuri mengatakan, P sebenarnya sudah memiliki istri dan anak.
"Pelaku P juga sudah mempunyai anak," ujar Atang.
Namun, P nekat melakukan perbuatan asusila terhadap korban yang masih belia.
Kini P harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
P dilaporkan ke Polsek Pringsewu Kota karena dilaporkan telah melakukan perbuatan asusila terhadap DA.