Lampung Timur
Kejari Tunggu Upaya Kasasi Kasus Asusila terhadap Anak di Lampung Timur
Kejaksaan Negeri Sukadana Lampung Timur mengungkapkan, pihaknya masih menunggu upaya kasasi dan kontra memori kasasi, dalam kasus asusila anak.
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TIMUR - Presiden Joko Widodo, sangat tegas dan tidak mentolerir predator seksual anak.
Hal tersebut telah berlaku sejak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Kebiri untuk Predator Seksual, Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak yang ditandatangani Jokowi pada 7 Desember 2020.
Berkenanaan dengan itu, Kejaksaan Negeri Sukadana Lampung Timur mengungkapkan, pihaknya masih menunggu upaya kasasi dan kontra memori kasasi, dalam kasus asusila anak di bawah umur oleh DA.
”Benar, putusan tersebut keluar pada bulan Februari yang lalu," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sukadana, Merryon Hariputra, saat dikonfirmasi, Senin (11/10/2021).
Menurutnya, JPU masih menunggu hasil upaya kontra memori kasasi dan Kasasi yang diajukan DA.
"Namun, terdakwa DA melalui kuasa hukumnya mengajukan kasasi dan kami dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya Kontra memori kasasi” lanjutnya.
Diketahui sebelumnya, DA merupakan terdakwa atas kasus asusila terhardap anak di bawah umur di Lampung Timur yang sekaligus mantan pejabat Pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur.
Terdakwa DA melakukan tindakan asusila terhadap NV dan divonis 20 tahun penjara dan Kebiri serta didenda membayar restitusi sebesar Rp 7,7 Juta, oleh Pengadilan Negeri Sukadana Lampung Timur pada Selasa (9/2/2021) lalu.
(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)