Berita Terkini Nasional

Nasib Kapolsek dan Kanit Reskrim Buntut PKL Dianiaya Preman Jadi Tersangka

Nasib Kapolsek Percut Sei Tuan dan Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan menyusul penetapan tersangka terhadap PKL yang dianiaya preman.

Editor: taryono
instagram
Nasib Kapolsek Percut Sei Tuan dan Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan menyusul penetapan tersangka terhadap PKL yang dianiaya preman. 

Belakangan, muncul unggahan di Facebook LG yang kemudian viral bahwa dirinya mendapat surat panggilan ke Polsek Percut Sei Tuan dengan status sebagai tersangka.

Kasus tersebut kemudian diambil alih penanganannya oleh Polrestabes Medan dan Polda Sumut agar lebih jelas dan objektif.

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak pada Selasa (12/10/2021) malam mengatakan nangtinya penyidik Polrestabes Medan dan Polda Sumut akan melaksanakan gelar perkara bersama untuk menentukan langkah selanjutnya. 

Dengan ditariknya penanganan ke Polda Sumut dan Polrestabes Medan, Kapolda Sumut berharap kasus ini tidak lagi menjadi polemik dan dapat memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak. 

Perempuan korban penganiayaan di Pasar Gambir, Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, malah jadi tersangka. 

Sebuah foto viral di media sosial Instagram @medanheadlines.news dan sejumlah grup aplikasi percakapan WhatsApp pada Kamis (7/10/2021) sore.

Foto tersebut merupakan tangkapan layar unggahan akun bernama Rosalinda Gea berupa surat panggilan polisi dan tiga video.

Rosalinda Gea merupakan perempuan yang dianiaya seorang pria di Pajak (Pasar) Gambir, Tembung, beberapa waktu lalu dan videonya juga sempat viral di media sosial.

Tertulis di foto tersebut, "Ini lah hukum di indonesia ini akulah yg korban yg di aniayai 4 orang premanisme 5.september 2021 beberapa hr yg lalu di pajak gambir aku pula lh yh jadi tersangka. Sama siapa lagi aku mengadu tentang keadilan ini, #pak"

Baca juga: Polresta Bandar Lampung Tahan Oknum Satpam Rumah Sakit yang Pukul PKL

Sementara akun @medanheadlines.news menulis, "Ibu yang dipukul preman di Pasar Gambir, dijadikan tersangka? Lah kok Bisa?'" Foto itu hingga Kamis (7/10/2021) pukul 22.26 WIB mendapat 1.963 likes dengan puluhan komentar.

Kapolsek Percut Sei Tuan belum jawab konfirmasi

Foto surat panggilan tersebut ditandatangani Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu dan tertuju kepada Litiwari Iman Gea alias Rosalinda Gea (37) untuk hadir pada Jumat (8/10/2021).

Terlihat di unggahan foto, surat penetapan tersangka itu dibuat pada September 2021. 

AKP Janpiter Napitupulu ketika dikonfirmasi melalui telepon dan aplikasi percakapan WhatsApp pada Kamis (7/10/2021) sore hingga malam sebelum berita ini ditayangkan belum memberikan respons. 

Sang korban sampai diopname, habis dua kantung infus

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved