Berita Terkini Nasional

Nasib Kapolsek dan Kanit Reskrim Buntut PKL Dianiaya Preman Jadi Tersangka

Nasib Kapolsek Percut Sei Tuan dan Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan menyusul penetapan tersangka terhadap PKL yang dianiaya preman.

Editor: taryono
instagram
Nasib Kapolsek Percut Sei Tuan dan Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan menyusul penetapan tersangka terhadap PKL yang dianiaya preman. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Nasib Kapolsek Percut Sei Tuan dan Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan menyusul penetapan tersangka terhadap PKL yang dianiaya preman.

TKP di Pasar Gambir, Tembung pada Minggu (5/9/2021) pagi.

Buntut status tersangka, kini Kapolsek Percut Sei Tuan dan Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dicopot dari jabatannya.

Hal tersebut berkaitan dengan evaluasi dari kasus-kasus yang terjadi di wilayah tersebut. 

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakannya kepada wartawan ketika ditemui di Mapolda Sumut pada Rabu (13/10/2021) sore usai pemaparan kasus pembunuhan berencana seorang pria di Hotel Mutiara Hawaii, Sabtu (9/10/2021) siang.

"Iya. Kapolsek dan Kanit Reskrim (Polsek Percut Sei Tuan)," ujarnya. 

Baca juga: PKL Dianiaya Oknum Personel BPBD Bandar Lampung Naik ke Penyidikan

Pencopotan bagian dari evaluasi dan audit

Dijelaskannya, pencopotan itu merupakan bagian dari evaluasi dan audit yang dilakukan oleh pimpinan Polri.

"Iya benar. Kapolsek dan Kanitnya. Itu terkait dengan evaluasi dari kejadian yang kemarin dan yang sebelum-sebelumnya, tentunya," katanya.

Kasus yang kemarin yang dimaksudnya adalah penganiayaan terhadap pedagang di Pasar Gambir, Tembung pada Minggu (5/9/2021) berinisial LG oleh pelaku berinisial BS.

Dalam kasus itu, LG dan BS membuat laporan di Polsek Percut Sei Tuan.

Pedagang yang dianiaya malah ditetapkan tersangka

Tangkapan layar video viral pedagang perempuan diduga dianiaya preman di Pasar Gambir Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara, 8 September 2021 lalu.

Si pedagang dan penganiayanya saling lapor ke polisi.

Diberitakan sebelumnya, di kasus tersebut, BS yang diamankan lebih duluan ditetapkan sebagai tersangka.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved