Berita Terkini Nasional

Suami Istri Ribut di Ranjang Berujung Pembunuhan: Saya Khilaf Mas, Saya Menyesal

Pertengkaran suami istri di ranjang berujung pembunuhan. Suami bunuh istri gara-gara tak mau mengakhiri hubungannya dengan pria selingkuhan.

Tribun Solo/Agil Tri
ILUSTRASI TKP pembunuhan. Pertengkaran suami istri di ranjang berujung pembunuhan. Suami bunuh istri gara-gara tak mau mengakhiri hubungannya dengan pria selingkuhan. 

Lantas, suami awalnya meminta istrinya meminta untuk meninggalkan pria pebinor itu dengan cara baik-baik. Namun, sang istri merasa tidak senang lantaran terus dipojokkan oleh sang suami.

Alhasil, korban pun emosi dan mencakar terdakwa di bagian tangan dan dada.

Akibat tindakan korban tersebut, emosi Andri pun ikut meledak dan langsung menduduki korban di antara perut dan pahanya.

Kemudian, Andri mencekik leher korban dengan tangan kanan dan menekan lehernya ke kasur.

Korban pun mencoba untuk melepaskan tangan terdakwa menggunakan kedua tangannya dengan cara menarik tangan Andri.

Akan tetapi, terdakwa melepaskan tangan korban dengan menggunakan tangan kiri. Dewi pun meronta-ronta dan sempat berteriak minta tolong.

Kalap, Andri pun menutup mulut korban menggunakan tangan kirinya dan kemudian kembali mencekik leher korban hingga lemas.

Tak berselang beberapa menit, korban pun diketahui telah meninggal dunia setelah Andri memastikannya dengan mendekatkan wajahnya ke wajah Dewi untuk mengecek napasnya.

"Bahkan istri saya sempat menentang saya dan akhirnya saya khilaf mas. Saya cekik dia sampai tidak bergerak lagi dalam keadaan tanpa busana. Sekarang saya menyesal," ujar pelaku.

Dituntut 15 tahun penjara

Atas perbuatan suaminya itu, dia dituntut secara hukum di pengadilan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam menuntut terdakwa kasus pembunuhan di Kabil, Kecamatan Nongsa, Batam Andri Ari (36) hukuman 15 tahun penjara.

Andri menjadi pesakitan setelah mencekik istrinya sendiri seusai berhubungan hingga tewas akhir Mei 2021 lalu.

Pada persidangan Selasa (12/10/2021) lalu, JPU membacakan tuntutan kepada terdakwa.

Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal Primair 340 KUH Pidana juncto Pasal 44 ayat 3 juncto Pasal 5 huruf a UU RI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga subsidair Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved