Berita Terkini Nasional

Adik Ipar Gelap Mata Lihat Istri Kakaknya Tertidur di Kamar Seusai Hubungan dengan Suami

Seorang adik ipar gelap mata lihat istri kakaknya tertidur di kamar seusai hubungan dengan suami sepulang kerja.

Kompas Megapolitan
Ilustrasi ditangkap polisi. Seorang adik ipar gelap mata lihat istri kakaknya tertidur di kamar seusai hubungan dengan suami sepulang kerja. 

"Akan tetapi korban semakin teriak-teriak dengan kuat dan membuat tersangka keluar dari kamar korban," tambahnya.

Mendapati hal tersebut, korban langsung menutup dan mengunci pintu kamar sambil masih berteriak minta tolong.

Hingga tak lama kemudian, sang suami datang dan melaporkan kejadian kepada tetangga sekitar.

"Pada saat kejadian, pihak keluarga menghubungi Sat Reskrim Polres OKI, dengan gerak cepat kurang dari 1 jam pelaku berhasil diamankan saat akan melarikan diri," ungkap AKP Sapta.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 289 KUHP atau pasal 285 Jo 53 Ayat (1) KUHP.

"Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres OKI dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara," tandasnya.

Sementara itu, pelaku HR hanya bisa tertunduk lesu dan mengakui kesalahannya telah melakukan tindak percobaan rudapaksa terhadap kakak iparnya.

"Saya waktu itu khilaf tidak sengaja melihat kakak ipar tidur tanpa busana. Pokoknya saya meminta maaf," tuturnya singkat.

Jeritan Anak Gadis

Kasus lainnya, terdengar jeritan anak gadis saat pergoki temannya dirudapaksa ayah, hingga bikin kaget warga sekitar yang sedang tertidur.

Diketahui, seorang anak gadis menjerit histeris lihat ayahnya berbuat tak senonoh pada temannya.

Mengetahui ibunya tidak pulang, sang anak pun lantas mengajak temannya, AJ (18) untuk bermalam di rumahnya.

Siapa sangka, ayahnya malah berbuat tak senonoh, merudapaksa AJ yang datang atas ajakannya.

Teriakan sang anak kemudian mengagetkan pelaku NH (45) dan AJ langsung lari menyelamatkan diri.

Warga yang kaget mendengar teriakan anak pelaku dan korban kemudian terbangun dan berdatangan ke TKP.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved