Berita Terkini Nasional

Oknum Kapolsek Ajak Tidur Anak Tersangka, Akhirnya Hilang Jabatan dan Terancam Sanksi

Seorang oknum kapolsek ajak tidur anak tersangka, akhirnya hilang jabatan dan terancam sanksi berat dari institusi.

Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi ditangkap polisi. Seorang oknum kapolsek ajak tidur anak tersangka, akhirnya hilang jabatan dan terancam sanksi berat dari institusi. 

Namun korban harus meladeninya di dalam kamar.

Korban pun terpaksa mengiyakan demi kebebasan sang ayah.

Namun, ayah korban tak kunjung bebas, sang oknum kapolsek Parigi Moutong malah masih mengajak korban melayaninya.

Atas peristiwa itu, korban pun melaporkan kasus tersebut ke Provos Polres Parigi Moutong.

Sang Ipda Diperiksa

Kabag Ops Polres Parimo, AKP Junus Achpah, memberikan penjelasan.

Ia menegaskan, oknum Kapolsek Parigi Moutong itu tengah menjalani pemeriksaan pemeriksaan Polda Sulteng.

"Kalau kasusnya sudah ditangani oleh pihak Polda Sulteng," kata AKP Junus Achpah, Sabtu.

"Yang bersangkutan sudah di mutasi ke Polda Sulteng, dalam rangka pemeriksaan, itu sejak kemarin," tuturnya menambahkan.

Oknum tersebut juga diketahui sudah berkeluarga.

Polda Sulteng Beri Penjelasan

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto, mengatakan pemeriksaan korban S (20) kasus asusila oleh oknum Kapolsek di Parigi Moutong dilakukan pada Senin (18/10/2021).

"Pemeriksaan terhadap terduga korban rencana hari ini akan dilakukan, oleh pihak Propam," kata Didik, Senin siang.

"Tapi untuk tempatnya belum dapat dipastikan, apakah di Polda atau di Polres," katanya menambahkan.

Ia juga menjelaskan, selain korban, Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulteng juga akan memeriksa para saksi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved