Berita Terkini Nasional

Pengakuan Wanita Mau Jadi Debt Collector Pinjol hingga Tebar Teror ke Nasabah

Pengakuan seorang wanita debt collector pinjaman online (pinjol) yang digerebek polisi

TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Debt Collector berinisial A berikan keterangan saat dihadirkan di Polda Jateng, Selasa (19/10/2021). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SEMARANG - Pengakuan seorang debt collector pinjaman online (pinjol) yang digerebek polisi di Tegalrejo, Yogyakarta.

Wanita debt collector yang ditangkap polisi mengaku baru melakukan pekerjaannya sebagai tukang tagih pinjol selama tiga bulan terakhir.

Debt Collector berinisial A mengaku mendapatkan gaji dari pekerjaannya sebesar Rp 3 juta hingga Rp 4 juta per bulan.

Debt Collector atau penagih utang perempuan berinisial A ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Jateng saat penggerebekan di kantor penagihan pinjol ilegal PT AKS di Jalan Kyai Mojo Tegalrejo Yogyakarta.

A merupakan satu diantara tiga jajaran PT AKS yang ditetapkan tersangka karena diduga melakukan peneroran dan menyebarkan konten asusila saat melakukan penagihan.

Baca juga: 6 Orang di Lampung Jadi Korban Pinjol Ilegal, Mengaku Kerap Diteror dan Dipermalukan

Baca juga: Sarjana Baru Lulus Kaget, Hari Pertama Kerja di Perusahaan Pinjol Digerebek Polisi

Di hadapan, Polisi mengaku baru tiga bulan bekerja di bidang penagihan.

Saat menagih debitur, dia tidak langsung meneror.

Ia mengingatkan terlebih dahulu ke nasabahnya bahwa tagihan telah jatuh tempo.

"Awalnya saya beri reminder (mengingatkan). Kalau tidak direspons saya spam dengan mengirim teror ke nomor nasabah itu," ujar dia saat dihadirkan konfrensi pers di Polda Jateng, Selasa (19/10/2021).

Jika tidak direspons, A tetap melancarkan aksi teror ke kerabat peminjam. A menghubungi nomor kerabat yang dicantumkan oleh peminjam sebagai kontak darurat saat mengisi lembar permohonan.

"Saya hubungi kontak darurat tersebut jika tidak ada respons baru diposting di kontak yang dimiliki nasabah tersebut," tutur dia.

A mengatakan, bunga yang dikenakan ke debitur telat bayar cukup tinggi.

Rata-rata bunga yang dikenakan setiap minggu Rp 1,2 juta.

"Saya baru berkeja di kantor itu sekitar tiga bulan. Gaji saya setiap bulan Rp 3 juta hingga Rp 4 Juta dan masih dapat komisi, besarnya persentase dari jumlah yang ditagihkan ," tandasnya. 

Sarjana baru lulus ditangkap

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved