Berita Terkini Nasional
Gadis 20 Tahun Beri Kehormatannya ke Oknum Perwira Polisi, Syarat Jaminan Kebebasan Sang Ayah
Seorang gadis usia 20 tahun terpaksa melakukan hubungan suami istri dengan oknum polisi. Hal itu dilakukan demi menjamin ayahnya bebas dari penjara.
Komunikasi keduanya berlanjut hingga oknum kapolsek itu menghubungi korban dengan iming-iming pembebasan ayahnya yang ditahan.
Namun korban harus meladeninya di dalam kamar.
Korban pun terpaksa mengiyakan demi kebebasan sang ayah.
Namun, ayah korban tak kunjung bebas, sang oknum kapolsek Parigi Moutong malah masih mengajak korban melayaninya.
Atas peristiwa itu, korban pun melaporkan kasus tersebut ke Provos Polres Parigi Moutong.
Sang Ipda Diperiksa
Kabag Ops Polres Parimo, AKP Junus Achpah, memberikan penjelasan.
Ia menegaskan, oknum kapolsek Parigi Moutong itu tengah menjalani pemeriksaan pemeriksaan Polda Sulteng.
"Kalau kasusnya sudah ditangani oleh pihak Polda Sulteng," kata AKP Junus Achpah, Sabtu.
"Yang bersangkutan sudah di mutasi ke Polda Sulteng, dalam rangka pemeriksaan, itu sejak kemarin," tuturnya menambahkan.
Oknum tersebut juga diketahui sudah berkeluarga.
Polda Sulteng Beri Penjelasan
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto, mengatakan pemeriksaan korban S (20) kasus asusila oleh oknum Kapolsek di Parigi Moutong dilakukan pada Senin (18/10/2021).
"Pemeriksaan terhadap terduga korban rencana hari ini akan dilakukan, oleh pihak Propam," kata Didik, Senin siang.
"Tapi untuk tempatnya belum dapat dipastikan, apakah di Polda atau di Polres," katanya menambahkan.