Berita Terkini Nasional

Gadis 20 Tahun Beri Kehormatannya ke Oknum Perwira Polisi, Syarat Jaminan Kebebasan Sang Ayah

Seorang gadis usia 20 tahun terpaksa melakukan hubungan suami istri dengan oknum polisi. Hal itu dilakukan demi menjamin ayahnya bebas dari penjara.

Editor: Hanif Mustafa
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Seorang gadis usia 20 tahun terpaksa melakukan hubungan suami istri dengan oknum polisi. 

Ia juga menjelaskan, selain korban, Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulteng juga akan memeriksa para saksi.

Nasib polisi tersebut, kini sudah diberhentikan dari jabatannya.

Langkah ini diambil untuk melancarkan proses penyidikan oleh pihak penyidik.

"Saksi lain yang akan di periksa ada orangtua korban, keluarga korban, dan termasuk pengelola penginapan yang diduga sebagai tempat peristiwa itu," tutur Didik.

Jika terbukti, akan ada sanksi lain yang didapat oknum polisi tersebut.

Dihukum Mati

Kasus serupa juga terjadi di Medan.

Seorang oknum polisi yang rudapaksa dan bunuh 2 gadis di Medan dihukum mati oleh hakim Pengadilan Negeri Medan.

Oknum polisi tersebut bernama Aipda Roni Syahputra.

Aipda Roni Syahputra menjadi terdakwa pembunuhan dua gadis di Medan, Sumatera Utara.

Vonis hukuman mati itu dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri PN Medan.

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Hendra Utama Sutardo menyebut bahwa Aipda Roni Syahputra terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 65 KUHPidana.

"Menjatuhkan terdakwa Roni Syahputra oleh karena itu dengan pidana mati," kata hakim, Senin (11/10/2021).

Hakim mengatakan, adapun hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya menimbulkan penderitaan yang berkepanjangan bagi keluarga korban. 

Kemudian, perbuatan terdakwa Aipda Roni Syahputra juga dinilai sangat meresahkan masyarakat, dan seorang korbannya, AC, masih di bawah usia.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved