Apa Itu

Apa Itu Bukan Penduduk

Dalam suatu negara, terdapat istilah penduduk dan bukan penduduk. Lalu, apa itu bukan penduduk?

Penulis: Virginia Swastika | Editor: Kiki Novilia
Pixabay/Joseph Redfield Nino
Ilustrasi kerumunan. Apa Itu Bukan Penduduk 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Istilah bukan penduduk biasanya terdapat dalam bahasan terkait kependudukan. Namun, apa itu bukan penduduk?

Selain itu, apakah status ini bisa berpengaruh terhadap suatu negara?

Untuk mengetahui lebih lanjut, simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

Dikutip dari Kompas.com, Harsono (1992) dalam bukunya Hukum Tata Negara: Perkembangan Pengaturan Kewarganegaraan mengartikan penduduk sebagai orang-orang yang bertempat tinggal secara sah dalam suatu negara berdasarkan peraturan perundang-undangan kependudukan yang berlaku di negaranya.

Sementara FX Sumarja dalam jurnal Orang Asing sebagai Subjek Hak atas Tanah di Indonesia (2015) berpendapat penduduk tidak sama dengan warga negara.

Baca juga: Apa Itu La Nina, serta Kaitannya dengan El Nino

Penduduk Indonesia terdiri dari warga negara Indonesia dan warga negara asing atau orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan.

Penduduk adalah orang yang tinggal di wilayah Indonesia dalam waktu yang lama.

Sedangkan bukan penduduk adalah mereka yang berada atau tinggal di wilayah suatu negara hanya untuk batas waktu tertentu dan tidak bermaksud menetap.

Singkatnya, pengertian bukan penduduk adalah orang yang tidak bertempat tinggal di suatu negara.

Di Indonesia, terdapat dua jenis bukan penduduk yaitu WNI bukan penduduk dan orang asing bukan penduduk.

Baca juga: Apa Itu Protagonis, Karakter Tokoh yang Kerap Mucul dalam Karya Sastra

Berikut penjelasannya yang dikutip dari Kompas.com.

1. Warga Negara Indonesia bukan penduduk

Pengertian WNI bukan penduduk tertera di dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

"Warga Negara Indonesia bukan penduduk atau WNI bukan penduduk adalah WNI yang bertempat tinggal di luar wilayah Negara Wilayah Kesatuan Indonesia."

Warga negara Indonesia dapat menjadi penduduk di negara lain dalam waktu yang lama tanpa harus kehilangan kewarganegaraannya dan tidak terputus hubungannya dengan tanah airnya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved