Tanggamus

2 Penggarap Diperiksa Terkait Penebangan Liar di Register 39 Tanggamus

Menurut Kepala KPHL Kota Agung Utara Didik Purwanto, dua orang tersebut adalah penggarap yang menempati lahan tempat pohon ditebang.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto
KPHL Kota Agung Utara sudah memeriksa dua orang terkait illegal logging di hutan lindung Register 39 blok 5. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Kesatuan Perlindungan Hutan Lindung (KPHL) Kota Agung Utara sudah memeriksa dua orang terkait illegal logging di hutan lindung Register 39 blok 5.

Menurut Kepala KPHL Kota Agung Utara Didik Purwanto, dua orang tersebut adalah penggarap yang menempati lahan tempat pohon ditebang.

Sementara ini mereka hanya diminati keterangan.

Keduanya kooperatif karena langsung datang saat dipanggil.

Baca juga: BPS Mesuji Sebut Register 45 Dihuni 15 Ribu Jiwa

"Kami hanya bisa meminta keterangan, yang nanti akan diserahkan ke Dinas Kehutanan Lampung. Selanjutnya apa keputusannya akan ditindaklanjuti oleh Dinas Kehutanan," terang Didik, Senin (25/10/2021).

Ia mengaku, pihaknya tidak bisa melakukan penyidikan karena tidak ada personel penyidik.

Personel tersebut adanya di Dinas Kehutanan Lampung.

Jika KPHL Kota Agung Utara paksaan penyidikan maka hasilnya tidak punya kekuatan hukum. Maka perkaranya tidak bisa diproses.

"Pihak yang bisa penyidikan hanya Dinas Kehutanan Lampung dan Polres Tanggamus, karena punya penyidik. Kalau kami hanya bisa mengumpulkan keterangan," terang Didik.

Baca juga: Pemburu Kancil dan Kijang di Register 39 Diamankan, Polisi Temukan Barang Bukti Mengejutkan

Selain sudah menghimpun keterangan, ia mengaku, personelnya juga sudah ke lokasi.

Hasilnya didapati 14 tunggul pohon cempaka dan dua batang pohon habis ditebang dengan diameter sekitar 30 cm.

Didik menjelaskan, 14 tunggul tersebut adalah pohon cempaka.

Namun waktu penebangan tidak sekaligus, sebab ada tunggul yang sudah tumbuh tunas baru setinggi satu meter.

Selanjutnya belum diketahui apakah pelakunya sama atau tidak.

Pengumpulan keterangan dari dua orang tersebut terkait informasi dari Kepala Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semong.

Soal informasi itu, ada enam tunggul dan dua batang kayu cempaka.

Pengangkutan kayu hasil tebangan dengan mobil truk ke luar lokasi blok 5.

"Untuk ke mana kayunya dibawa pergi, kami belum tahu dan sekarang belum ditemukan. Makanya kami masih meminta keterangan," jelasnya.

Menurutnya, kayu cempaka sebenarnya bukan kayu bernilai ekonomis tinggi.

Tapi tindakan menebang pohon di dalam hutan lindung sudah pelanggaran hukum.

"Kalau tindakannya sudah masuk illegal logging karena menebang pohon di hutan lindung saja sebenarnya sudah pelanggaran, apalagi dibawa keluar hutan lindung," terang Didik.

Ia juga menegaskan, blok 5 hutan register 39 bukan lokasi hutan kemasyarakatan (HKm).

Untuk kawasan blok, areal yang diizinkan untuk HKm hanya blok 1 sampai 3, selebihnya bukan daerah HKm. Di lokasi HKm pun dilarang menebang pohon.

Sebelumnya Kepala Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semong Muzakir menginformasikan dugaan tindak illegal logging di hutan lindung Register 39, blok 5.

Muzakir melihat langsung bekas illegal logging berupa enam tunggul pohon cempaka dan balok kayu hasil penebangannya.

Hal itu setelah warganya melapor adanya penebangan pohon.

Selanjutnya mengecek ke lokasi yang dimaksud.

Ternyata benar, ada bekas potongan sebanyak enam tunggul kayu cempaka.

empat batang bekas tebangan sudah jadi balokan di dalam bak truk.

Didik menegaskan, dalam hutan lindung dilarang menebang pohon, meski orang tersebut yang menanamnya.

Kemudian membawa hasil tebangan pohon ke luar hutan lindung.

"Tindakan illegal logging mulai dari menebang pohon, meski pohon itu dia yang menanam tetap tidak boleh," ujar Didik.

Tindakan yang masuk illegal logging lainnya adalah membawa hasil tebangan pohon ke luar hutan lindung.

( Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved