Berita Terkini Nasional
Wanita Ngaku Dirudapaksa 3 Orang Ketika Mabuk Berat, Tak Sadar Sudah Tak Pakai Baju
Seorang wanita ngaku dirudapaksa ketika mabuk berat, tak sadar sudah tak pakai baju saat di vila di kawasan Bandungan, Semarang.
"Menurut analisa saya, pelaku pertama adalah Y dari hasil rekontruksi versi tersangka," imbuhnya.
Sementara itu, korban berinisial D mengaku tidak terima karena pengakuan dari pelaku dan saksi berbeda-beda dan jauh dari kronologisnya.
Ia meminta keadilan yang sebenar-benarnya.
Bahkan ia siap melakukan sumpah pocong atau bersumpah di atas Al Quran.
"Saya minta mereka mau sumpah pocong, pengakuan yang benar yang mana."
"Lebih baik sumpah pocong kalau hukum pengadilan tidak berjalan masih ada hukum alam," imbuhnya.
Kapolres Semarang, AKBP Ari Wibowo pada saat itu mengatakan, penangkapan GM merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor LP/B/87/IX/2021/JATENG/RES SMG pada 4 Sebtember 2021.
Bersamanya diamankan beberapa barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban.
"Motifnya pelaku bernafsu dan merudapaksa korban yang dalam keadaan tidak sadar."
"Waktu dan tempat kejadian terjadi Kamis 22 Juli 2021 sekira pukul 04.00 WIB dalam kamar vila Bandungan, Kabupaten Semarang."
"Atas kejadian tersebut pelaku terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun," ujar AKBP Ari Wibowo.
Protes yang Ditangkap hanya 1
Sebelumnya, keluarga dan kuasa hukum korban rudapaksa, DS, mendatangi Kantor Kejaksaan Ambarawa, Senin (27/9/2021).
Mereka menyerahkan berkas pendukung agar aparat penegak hukum segera bergerak cepat dalam penanganan kasus tersebut.
Kuasa hukum DS, Yohanes Sugiwiyarno mengatakan rombongan menuju ke kejaksaan, agar saat berkas perkara dari kepolisian diserahkan, ada pencermatan.