Tanggamus

Residivis Curi Dompet Warga Tanggamus, Kuras Isi ATM Rp 12,7 Juta

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora mengatakan, tersangka ditangkap saat berada di Pasar Pangkul, Kecamatan Wonosobo.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto
Tersangka Alfiansyah digiring ke ruang tahanan Polres Tanggamus. 

Hingga dapat diketahui siapa tersangkanya.

Ternyata dia juga dibantu seorang rekannya yang telah diketahui juga identitasnya.

"Berdasarkan laporan korban, berbekal rekaman CCTV dan alat bukti yang dikuasainya tersangka Alfiansyah. Lalu dilakukan penangkapan saat berada di Pasar Pangkul, Wonosobo," ujar Ramon Zamora.

Ia menambahkan, dari hasil keterangan tersangka, dia dibantu temannya untuk menguras ATM.

Caranya dengan mencocokkan PIN kartu ATM dengan tanggal lahir yang ada di KTP.

"Tersangka dibantu temannya bisa mengambil uang tersebut karena mencocokkan tanggal lahir sesuai KTP korban yang berada di dompetnya," terang Ramon.

Saat ini tersangka berikut barang bukti dilakukan penahanan di Polres Tanggamus dan terhadap rekannya masih dilakukan pengejaran.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana Pasal 363 KHUPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Hasil penyelidikan, ternyata Alfiansyah juga residivis kasus pencurian dan telah dua kali masuk penjara pada tahun 2014 serta tahun 2019.

Ramon juga mengimbau, untuk menghindari kejadian serupa, diimbau masyarakat tidak menggunakan PIN yang mudah ditebak, seperti tanggal lahir sebab memudahkan pelaku kejahatan saat menguasai ATM bersamaan dengan KTP atau  SIM.

"Hindari penggunaan PIN ATM menggunakan tanggal lahir, sebab saat ATM dikuasai bersamaan dengan KTP atau identitas lain, mereka sangat mudah menguras isi ATM," ujar Ramon.

Sementara itu, menurut tersangka Alfiansyah, dia melakukan pencurian seorang diri, berawal ia mengendarai sepeda motor berjalan dari arah Pemkab Tanggamus menyusuri jalan alternatif ke arah Dusun Sidorukun, Pekon Kota Agung.

Ketika tiba di rumah korban, tersangka hendak menumpang buang air kecil di rumah korban, lalu melihat rumah korban situasi sepi, serta lihat jendela rumah korban terbuka.

"Melihat celana tergantung dan mengambilnya dari luar jendela. Dompet aja yang diambil untuk celananya saya taruh di kasur lalu kabur ke arah Wonosobo," kata Alfiansyah.

Setelah mendapatkan dompet berisi ATM dan KTP, tersangka menghubungi rekannya untuk mencoba mengambil uang di ATM.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved