Tanggamus
Residivis Curi Dompet Warga Tanggamus, Kuras Isi ATM Rp 12,7 Juta
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora mengatakan, tersangka ditangkap saat berada di Pasar Pangkul, Kecamatan Wonosobo.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto
Tersangka Alfiansyah digiring ke ruang tahanan Polres Tanggamus.
"Sama temen saya, terus ke ATM Wonosobo. Temen saya yang coba mengambil uang, PIN-nya lihat tanggal lahir di KTP korban," Alfiansyah.
Setelah itu lakukan beberapa kali transaksi penarikan, hingga mendapatkan uang sebesar Rp 12,7 juta.
Lalu diberikan ke rekannya Rp 2,7 juta dan tersangka mendapatkan Rp 10 juta.
"Uangnya saya yang bagi, saya Rp 10 juta, temen saya kasih Rp 2,7 juta. Uang yang saya bawa sudah habis untuk berfoya-foya," terang Alfiansyah.
( Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto )
Rekomendasi untuk Anda