Berita Terkini Artis

Artis Rachel Vennya Tersangka tapi Tidak Ditahan, Senin Jalani Pemeriksaan

Artis Rachel Vennya tersangka tapi tidak ditahan, Senin jalani pemeriksaan lagi di Polda Metro Jaya.

Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Noval Andriansyah
Wartakotalive.com / Ikhwana Mutuah Mico
Artis Rachel Vennya tersangka tapi tidak ditahan, Senin jalani pemeriksaan lagi di Polda Metro Jaya. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Artis Rachel Vennya tersangka tapi tidak ditahan, Senin jalani pemeriksaan lagi di Polda Metro Jaya.

Diketahui, selebgram Rachel Vennya dan tiga orang lainnya resmi ditetapkan polisi sebagai tersangka pelanggaran karantina.

Selain Rachel Vennya, tersangka lain adalah Salim Nauderer dan Maulida Khairunisa, kekasih dan manajernya.

Satu tersangka lainnya adalah orang yang membantu Rachel Vennya kabur dari tempat karantina.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Rachel Vennya tidak ditahan.

Baca juga: Polisi Resmi Tetapkan Artis Rachel Vennya Tersangka, Kasus Pelanggaran Prokes

"(Rachel Vennya) nggak ditahan," kata Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (3/11/2021).

Rachel Vennya, Salim Nauderer dan Maulida Khairunisa tidak ditahan karena ancaman hukumannya satu tahun penjara.

Rencananya, Rachel Vennya, Salim Nauderer dan Maulida Khairunisa akan kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Senin esok.

Rachel Vennya dan ketiga orang lainnya dijerat Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Di pasal tersebut diatur setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Baca juga: Pesan Terakhir Hanna Kirana Sebelum Meninggal, Aku Udah Nggak Kuat

Ayat 2 menyatakan, setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Rachel Vennya juga dijerat Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman pidana penjara 1 tahun dan/atau denda Rp 1 juta.

Resmi Ditetapkan Tersangka

Setelah rangkaian pemeriksaan, polisi akhirnya resmi menetapkan selebgram Rachel Vennya tersangka atas kasus pelanggaran prokes.

Penetapan tersangka Rachel Vennya dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved