Bandar Lampung

UMP Lampung Tahun 2022 Akan Ditetapkan Disnaker Akhir November

Disnaker Lampung akan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada akhir November mendatang. paling lambat UMP ini pembahasannya pada 20 November.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Hanif Mustafa
Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra
Kadisnaker Provinsi Lampung Agus Nompitu saat diwawancarai Tribun Lampung di ruang kerjanya, Jumat (5/11/2021). Disnaker Lampung akan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada akhir November mendatang. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Disnaker Lampung akan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada akhir November mendatang. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kadisnaker Provinsi Lampung Agus Nompitu saat diwawancarai Tribun Lampung di ruang kerjanya, Jumat (5/11/2021).

"Jadi paling lambat UMP ini pembahasannya pada 20 November selesai dan setelah itu UMP diumumkan. Lalu akan disosialisaskan kepada daerah untuk penetapan UMK ," kata Agus.

Agus menuturkan jika pihaknya saat ini masih menunggu surat edaran (SE) terkait penetapan UMP 2022 dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) sebagai pertimbangan dalam penetapan UMP.

"Karena ada indikator yang nanti akan diberikan oleh pemerintah pusat, saat ini pandemi pasti akan berpengaruh kepada pengusaha dan pertimbangan makro ekonomi daerah mulai dari inflasi dan pandemi," kata Agus.

Baca juga: Soal Omnibus UU Cipta Kerja, Gubernur Lampung Arinal: UMP dan Cuti Tetap Ada

Kendati demikian besaran UMP belum ditetapkan, lantaran rapat dewan pengupahan daerah belum final. 

"Kami juga belum merapatkan dengan dewan pengupahan daerah karena masih menunggu SE Menaker dan itu aturannya, " kata Agus

Termasuk kabupaten kota menunggu dari provinsi, paling lambat November ini sudah selesai semua. 

Pihaknya kejar terus Kemenaker, karena mungkin ada pertimbangan seperti dari buruh, asosiasi dan juga akademisi. 

"Rencananya penetapan adanya SK itu harus terbitkan dan untuk pemberlakuan 2022, mereka 30 November harus keluar. "

Baca juga: Ada Gubernur Tetap Naikkan UMP 2021, Menteri Ida Fauziyah: Surat Edaran adalah Refrensi

"Kita menunggu pertimbangan nanti dari Dewan pengupahan melihat satker terkait memperhatikan Menaker," tandasnya. ( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra ) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved