Berita Nasional

Ada Gubernur Tetap Naikkan UMP 2021, Menteri Ida Fauziyah: Surat Edaran adalah Refrensi

Menaker RI Ida Fauziyah menanggapi terkait beberapa daerah yang tetap menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.

Humas Kemnaker
Menaker Ida Fauziyah usai melakukan kegiatan Senam Pekerja Sehat (SPS) di halaman kantor pengelola kawasan Karawang International Industrial City (KIIC), di Karawang, Jawa Barat, Rabu (29/7/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, YOGYA - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI Ida Fauziyah  membuat surat edaran tentang Upah Minimum Provinsi agar tidak dinaikkan pada tahun depan.

Tapi di sejumlah daerah, Gubernur tetap menaikkan UMP 2021. 

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI Ida Fauziyah menanggapi terkait beberapa daerah yang tetap menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.

Meski dirinya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor M/11/HK.04/X/2020 tentang penetapan upah minimum 2021 di tengah pandemi Covid-19, Ida tak mempersoalkan jika ada Gubernur tetap menaikkan UMP 2021.

Ia menegaskan, SE tersebut diterbitkan hanya untuk memberikan panduan atau pedoman bagi para Gubernur untuk mengatasi kondisi di daerahnya yang mengalami dampak pandemi Covid-19 terkait dengan penetapan UMP 2021. 

Sehingga apabila terdapat daerah yang tidak mempedomani SE tersebut dalam penentuan UMP, hal itu menurutnya telah didasarkan pada pertimbangan dan kajian yang mendalam mengenai dampak pandemi Covid-19 terhadap perlindungan upah pekerja, dan kelangsungan bekerja, serta kelangsungan usaha di daerah yang bersangkutan.

Baca juga: Tak Pakai Edaran Menteri Tenaga Kerja, Ganjar Pranowo Berani Naikkan UMP Jateng 2021

Baca juga: Upah Minimum Tidak Naik, Buruh Lampung Siap Melawan

"Apabila terdapat daerah yang tidak mempedomani SE, tentu itu telah didasarkan pada pertimbangan dan kajian yang mendalam mengenai dampak Covid-19 terhadap kelangsungan pekerja dan kelangsungan usaha di daerah yang bersangkutan," katanya, saat dihubungi Tribun Jogja, Jumat (30/10/2020).

Itu artinya tidak terdapat konsekuensi bagi daerah yang tidak melaksanakan amanat dari SE tersebut.

Mengenai hal itu, Menteri Ida Fauziah kembali menekankan bahwa SE tersebut hanya dijadikan refrensi saja.

"SE adalah refrensi untuk menentukan. Sehingga kalau ada pertimbangan lain, daerah sudah menghitung dengan prudent," tegasnya.

Sejauh ini sudah terdapat 18 provinsi yang menyetujui SE Menaker tersebut dengan tidak menaikkan UMP 2021.

Ganjar Naikkan UMP 2021

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi ( UMP) Jateng tahun 2021 naik sebesar 3,27 persen.

Padahal, pemerintah pusat sudah menerbitkan surat edaran Menteri Tenaga Kerja untuk tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021.

Namun, Ganjar memilih tetap menaikkan UMP Jateng tahun depan menjadi sebesar Rp 1.798.979,12 dari UMP Jateng tahun 2020 sebesar Rp 1.742.015.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved