Berita Terkini Nasional

Nama Pangkostrad Letjen Dudung Abdurachman Masuk Bursa Calon KSAD Gantikan Jenderal Andika Prakasa

Nama Pangkostrad Letjen Dudung Abdurachman masuk bursa calon pengganti Jenderal Andika Prakasa sebagai KSAD.

Editor: Dedi Sutomo
DOK TRIBUN
Ilustrasi. Pangkostrad Letjen Dudung saat menghadiri Upacara Pemberangkatan Latihan Kecabangan (Ancab) Brigif Raider 13 Divisi Infanteri 1 Kostrad TA 2021 dan perkuatannya di Pelabuhan Merak Cilegon, Banten, Rabu (3/11/2021). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Nama Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) Letnan Jenderal TNI Dudung Abdurachman masuk dalam daftar Jenderal yang berpotensi menggantikan Jenderal Andika Prakasa sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).

Perwira kelahiran Bandung 16 November 1965 tersebut tercatat mengemban amanat sebagai Pangkostrad sejak 25 Mei 2021.

Diketahui, Suksesi pada jajaran TNI Angkatan Darat (AD) akan bergulir.

Jenderal TNI Andika Prakasa bakal segera meninggalkan jabatannya sebagai KSAD.

Jenderal Andika Prakasa akan menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai PanglimaTNI.

Beberapa nama petinggi di tubuh TNI AD pun muncul dan memiliki peluang  menggantikannya menduduki jabatan KSAD.

Baca juga: Berikut 14 Jenderal TNI AD Berpeluang Gantikan Jenderal Andika Prakasa Sebagai KSAD

Beberapa nama, bahkan santer dikabarkan sebagai kandidat kuat menggantikan Jenderal TNI Andika Prakasa sebagai KSAD.

Saat ini, ada 14 jenderal bintang tiga atau Letnan Jenderal TNI AD yang siap mendapat pangkat baru sebagai jenderal bintang empat dan menempati posisi yang ditinggalkan Jenderal Andika Perkasa nantinya.

Nama-nama 14 jenderal tersebut saat ini tercatat tengah mengisi jabatan strategis baik di lingkungan TNI maupun pemerintahan.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, sekurangnya ada dua aturan yang turut dijadikan dasar dalam pengangkatan jabatan KSAD.

Aturan tersebut termuat dalam Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. 

Aturan pertama adalah Pasal 14 yang memuat ketentuan pengangkatan pejabat Kepala Staf Angkatan mempertimbangkan jenjang kepangkatan dan karier.

Baca juga: Dudung Jadi KSAD atau Panglima TNI, Sosok Jenderal Agamis yang Dekat dengan Ulama

Berikut ini bunyi pasalnya:

(1) Angkatan dipimpin oleh seorang Kepala Staf Angkatan dan berkedudukan di bawah Panglima serta bertanggung jawab kepada Panglima. 

(2) Kepala Staf Angkatan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Panglima. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved