Berita Terkini Nasional
Berikut 14 Jenderal TNI AD Berpeluang Gantikan Jenderal Andika Prakasa Sebagai KSAD
Suksesi pada tubuh TNI Angkatan Darat (AD) akan bergulir. Jenderal TNI Andika Prakasa bakal segera meninggalkan jabatannya sebagai KSAD.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Suksesi pada tubuh TNI Angkatan Darat (AD) akan bergulir. Jenderal TNI Andika Prakasa bakal segera meninggalkan jabatannya sebagai Kepala Staf Angkatan Daerah (KSAD).
Jenderal Andika Prakasa akan menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai PanglimaTNI.
Sepeninggal Jenderal Andika Prakasa, beberapa nama petinggi di tubuh TNI AD berpeluang menggantikannya menduduki jabatan KSAD.
Beberapa nama, bahkan santer dikabarkan sebagai kandidat kuat menggantikan Jenderal TNI Andika Prakasa sebagai KSAD.
Saat ini, ada 14 jenderal bintang tiga atau Letnan Jenderal TNI AD yang siap mendapat pangkat baru sebagai jenderal bintang empat dan menempati posisi yang ditinggalkan Jenderal Andika Perkasa nantinya.
Baca juga: Daftar 14 Jenderal Berpeluang Gantikan KSAD Jenderal Andika Perkasa, Ada Letjen Dudung
Nama-nama 14 jenderal tersebut saat ini tercatat tengah mengisi jabatan strategis baik di lingkungan TNI maupun pemerintahan.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, sekurangnya ada dua aturan yang turut dijadikan dasar dalam pengangkatan jabatan KSAD.
Aturan tersebut termuat dalam Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
Aturan pertama adalah Pasal 14 yang memuat ketentuan pengangkatan pejabat Kepala Staf Angkatan mempertimbangkan jenjang kepangkatan dan karier.
Berikut ini bunyi pasalnya:
(1) Angkatan dipimpin oleh seorang Kepala Staf Angkatan dan berkedudukan di bawah Panglima serta bertanggung jawab kepada Panglima.
(2) Kepala Staf Angkatan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Panglima.
(3) Kepala Staf Angkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dari Perwira Tinggi aktif dari angkatan yang bersangkutan dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.
Baca juga: Dudung Jadi KSAD atau Panglima TNI, Sosok Jenderal Agamis yang Dekat dengan Ulama
(4) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala Staf Angkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan keputusan Presiden.
Aturan kedua adalah Pasal 71 yang memuat ketentuan tentang usia pensiun atau masa aktif dinas keprajuritan.