Lampung Utara
2 Pencuri Rp 165 Juta Modus Pecah Kaca Mobil di Lampung Utara Ditembak Polisi
Keduanya diduga merupakan pelaku pencurian uang milik Anton Cawis Utomo (30), warga Desa Margorejo, Kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara, Senin (1/
Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Selanjutnya kedua pelaku diamankan di Mapoles Lampung Utara.
“Keduanya diberikan tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas saat ditangkap,” katanya.
Kurniawan mengatakan, keduanya mengaku sudah dua kali beraksi.
Aksi pertama di Penjaringan, Jakarta Utara.
Sementara yang kedua di Lampung Utara.
Keduanya bersama empat rekan pelaku lainnya, yakni NAS, RON, NAN, dan AB, yang saat ini juga sudah diamankan tim gabungan Jatanras Polda Metro Jaya, Jatanras Polresta Jakarta Utara, dan Opsnal Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMax, uang sisa hasil kejahatan di Lampung Utara sebesar Rp 13 juta, helm, serta jarum yang diduga alat untuk mengempiskan ban mobi korban.
“Keduanya dijerat pasal 363 KUHP yang ancaman selama 9 tahun penjara,” jelasnya.
Agung mengaku merupakan residivis kasus perampasan ponsel.
Ia menjalani hukuman 17 bulan di Rutan Kelas IA Talang Rejo, Lubuk Linggau.
Ketika dimintai keterangan, Agung mengaku dapat bagian Rp 20 juta dari hasil kejahatan di Lampung Utara.
Sedangkan di Jakarta, ia mendapat bagian Rp 50 juta.
“Rencananya, uang itu untuk biaya kuliah saya dan adik,” ujar Agung.
Sedangkan Andriansyah adalah residivis yang telah dihukum dua kali.
Pertama kasus pencurian di Lubuk Linggau pada tahun 2008.