Kasus Pembunuhan di Lampung Barat
Kronologi Penemuan Mayat Petani Dalam Karung di Batu Ketulis Lampung Barat
Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman mengungkapkan kronologi penemuan mayat di Kecamatan Batu Ketulis.
Penulis: Nanda Yustizar Ramdani | Editor: Daniel Tri Hardanto
Seusai tes DNA, didapat keterangan bahwa identitas mayat itu bernama Wagimin.
Selanjutnya Satreskrim Polres Lampung Barat kembali melakukan penyelidikan.
Amankan 9 Tersangka
Polres Lampung Barat mengamankan sembilan tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap seorang petani di Pekon Atar Bawang, Kecamatan Batu Ketulis, Lampung Barat.
Mereka adalah Ahmad Jarot (44), Edi Sutrisno (29), Muh Khotib (41), M Sodiq (32), Yurizal (35), Ehsan Irawan (47), Sardi (66), Sunyoto (76), dan Sandimin alias Min (66).
Seperti korbannya, para tersangka juga berprofesi sebagai petani.
Mereka juga bertempat tinggal di Pekon Atar Bawang, Kecamatan Batu Ketulis, Lampung Barat.
Kecuali Edi Sutrisno yang merupakan warga Pekon Bakhu, Kecamatan Batu Ketulis, Lampung Barat.
Sementara korban bernama Wagimin, warga Pekon Atar Bawang, Kecamatan Batu Ketulis, Lampung Barat yang juga bekerja sebagai petani.
Sembilan tersangka tersebut dihadirkan dalam ekspose di Mapolres Lampung Barat, Senin (15/11/2021).
Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman mengungkapkan, mereka terancam pasal pembunuhan dengan perencanaan, atau pembunuhan, atau bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud dalam pasal 340, pasal 338, atau pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana.
Ia menerangkan, penangkapan tersebut berdasarkan Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2002, Laporan Polisi Nomor LP/A/509/XI/2021/SPKT.SAT RESKRIM/RES LAMBAR/POLDA LAMPUNG, tanggal 2 November 2021, dan Sp.Sidik/S3/XI/2021/Reskrim, tanggal 9 November 2021.