Berita Terkini Artis

Orangtua Joddy Sudah Minta Maaf, Ayah Bibi: Proses Hukum Tetap Berjalan

Orangtua Tubagus Joddy ternyata sudah menemui ayah Bibi Andriansyah dan minta maaf.

Editor: taryono
istimewa
Kolase - Tubagus Joddy (kiri), Vanessa Angel dan keluarganya 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Ayah Bibi Andriansyah mengungkap kabar terbaru mengenai keluarga Tubagus Joddy.

Ternyata orangtua Tubagus Joddy ternyata sudah menemui ayah Bibi Andriansyah.

Mereka datang untuk menyampaikan permintaan maaf sedalam-dalamnya atas kelalaian Tubagus Joddy yang mengakibatkan Vanessa Angel dan Bibi meninggal dunia dalam kecelakaan.

"Tadi dia datang, papanya sama abangnya datang ke sini. Pertama dia minta maaf atas kelalaian anaknya," ungkap Faisal saat Grid.ID temui di kediaman Vanessa Angel Serengseng, Jakarta Barat, belum lama ini.

Meski begitu tak bisa dipungkiri masih ada rasa sedih dan kecewa di dalam hati keluarga Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.

"Iya kecewa pasti ada karena Joddy lalai dalam mengendarai. Sampai Bibi dan Vanessa gak ada," ucapnya.

Kendati begitu, Faisal juga telah memaafkan pihak Joddy, namun menurutnya proses hukum tetap berjalan.

Baca juga: Kondisi Makam Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah Buat Orang Tua Mereka Sedih

"Kesalahan orangtua dimaafkan, dia merasa bersalah juga mungkin tidak memperingati anaknya. Kesalahan bapaknya kita maafkanlah, kesalahan anaknya dengan proses hukumlah," tuturnya.

Diketahui, Tubagus Joddy adalah sopir mobil yang ditumpangi oleh Vanessa Angel, Bibi Andriansyah, Gala Sky anak mereka dan seorang pengasuh.

Dalam kecelakaan nahas tersebut, Vanessa dan Bibi meninggal ditempat. Sementara Gala Sky dan pengasuhnya mengalami luka-luka.

Tubagus Joddy sendiri hanya mengalami luka ringan.

Berharap dihukum seadil-adilnya

Pihak kepolisian telah menetapkan sopir Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Tubagus Joddy jadi tersangka.

Menurut Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Gatot Repli Handoko, Joddy disangkakan dengan dua pasal.

Pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta pasal 311 ayat 5 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved