Lampung Selatan
Lika-liku Kasus Dugaan Penipuan Oknum Anggota DPRD Lamsel, Dari Tersangka hingga Berujung Damai
Setelah ramai diberitakan di media, oknum anggota DPRD dari Fraksi Gerindra Malik Ibrahim yang dilaporkan Syukri Amin atas tuduhan penipuan dan pengge
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Setelah ramai diberitakan di media, oknum anggota DPRD dari Fraksi Gerindra Malik Ibrahim yang dilaporkan Syukri Amin atas tuduhan penipuan dan penggelapan terkait perjanjian pekerjaan akhirnya bertemu dan sepakat untuk berdamai.
Malik mengatakan masalah tersebut sudah diselesaikan dengan Syukri Amin selaku terlapor dengan cara kekeluargaan.
Bahkan, laporan tersebut akan ia dicabut secara resmi di Mapolres Lampung Selatan.
"Alhamdulillah, sudah kami selesaikan secara kekeluargaan. Baik saya, maupun saudara Syukri Amin sepakat menyelesaikan masalah ini dengan cara kekeluargaan," kata Malik saat dikonfirmasi, Rabu (17/11/2021).
"Saudara Syukri Amin pun sudah dimohonkan untuk mencabut berkas perkara tersebut," jelasnya.
Sementara, kuasa hukum pelapor dari LBH Nursalam and Partner Nursalam saat dikonfirmasi membenarkan telah terjadi kesepakatan perdamaian antara kedua pihak, korban maupun tersangka.
Menurut Nursalam, perdamaian ini pun dalam rangka Restorasi Justice, atau pemulihan hak-hak kliennya.
"Iya betul, sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak," katanya.
"Bahwa masalah tersebut akan diselesaikan dengan cara kekeluargaan," pungkasnya.
Baca juga: Oknum Anggota Dewan Lampung Selatan Resmi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Kasus Penipuan dan Penggelapan
Sebelumnya, anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi Gerindra Malik Ibrahim dilaporkan atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang.
Malik Ibrahim dilaporkan terkait perjanjian pekerjaan terhadap korban bernama Syukri Amin.
Malik juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Lampung Selatan.
Penetapan tersangka itu atas dugaan kasus penipuan yang terjadi dihalaman parkir minimarket, Kelurahan Waylubuk, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan pada Kamis 4 Oktober 2018 lalu.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra membenarkan kabar penenapan oknum DPRD Lampung Selatan tersebut dalam perkara dugaan penipuan itu.