Lampung Selatan

Hasil Seleksi Penerimaan PPPK Non Guru di Lampung Selatan Diumumkan

Pengumuman hasil akhir seleksi PPPK non guru untuk di Kabupaten Lampung Selatan telah keluar. Setelah masa sanggah pada proses penerimaan CASN.

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus
Kepala BKD Lampung Selatan Puji Sukanto. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN – Pengumuman hasil akhir seleksi PPPK non guru untuk di Kabupaten Lampung Selatan telah keluar.

Pengumuman hasil akhir ini setelah masa sanggah pada proses penerimaan CASN dan PPPK untuk tahun 2021.

Hasil akhir seleski PPPK non guru ini tertuang pada pengumuman nomor 800/ 328 /V.05/2021 tentang hasil akhir seleksi PPPK non guru pasca sanggah pada seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2021.

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Lampung Selatan Puji Sukanto mengatakan, peserta seleksi kompetensi PPPK non guru telah melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi kompetensi selama 3 hari sejak tanggal 4-6 November 2021.

“Hasil verifikasi seleksi kompetensi PPPK non guru pasca sanggah sudah keluar. Dapat dilaman https://sscasn. bkn.go.id/," kata Puji, Kamis (18/11/2021).

Baca juga: DPRD dan Pemkab Pringsewu Bahas RAPBD 2022 Secara Maraton

"Panitia seleksi CASN Kabupaten Lampung Selatan telah memverifikasi ulang terhadap sanggahan pelamar selama 7 hari sejak 8-15 November 2021," jelasnya.

Menurut Puji, hasil verifikasi yang dilakukan terhadap sanggahan peserta yang tidak lulus seleksi kompetensi didapatkan bahwa tidak ada peserta yang sanggahannya dapat diterima.

"Peserta yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi calon PPPK non guru adalah peserta yang memiliki kode P atau L dikolom keterangan pada Lampiran.”

“Sedangkan peserta yang tidak memiliki kode seperti diatas dikolom keterangan dinyatakan tidak lulus," ujar Puji

Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi PPPK non guru agar mengisi daftar riwayat hidup (DRH).

Serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id/ pada akun sscn masing-masing peserta di mulai sejak 18 November 2021 sampai 4 Desember 2021.

Baca juga: PPKM Level 3 Saat Nataru, Pemprov Lampung akan Ikuti Kebijakan Pemerintah Pusat

Lebih lanjut Puji mengatakan, kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK yang harus diunggah pelamar yaitu untuk memverifikasi dokumen yang diunggah pada website https://sscasn.bkn.go.id/.

Peserta yang lulus seleksi kompetensi PPPK non guru untuk dapat mengirimkan kembali dokumen tersebut melalui softcopy dan berkas fisik ke BKD Lampung Selatan.

"Dimulai 18 November 2021 sampai 4 Desember 2021. Dengan ketentuan SCAN dokumen yang diunggah pada website sacn.go.id tersebut dikirimkan ke BKD Lampung Selatan," katanya.

Masing-masing berkas atau dokumen administrasi persyaratan tersebut dibuat 2 rangkap dan dimasukkan ke dalam map.

Dengan ketentuan map warna hijau untuk ahli pertama untuk penyuluh pertanian. Map warna merah untuk ahli pertama untuk medik veteriner.

Map warna kuning untuk terampil penyuluh pertanian.

"Tulislah pada map identitas nomor peserta. Nama, formasi jabatan, kualifikasi pendidikan dan unit kerja penempatan atau lokasi Formasi," terangnya.

(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved