Libur Nataru di Lampung

PPKM Level 3 saat Nataru, Pawai dan Perayaan Kembang Api akan Dilarang Saat Nataru

emerintah Provinsi Lampung akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait dengan penerapan PPKM Level 3 pada saat libur Natal dan Tahun Baru.

Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi penyekatan di Bandar Lampung beberapa waktu lalu. Pemerintah mengeluarkan kebijakan penerapan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia, termasuk di Lampung, saat libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru 2022. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait dengan penerapan PPKM Level 3 pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mendatang.

Satu diantaranya yang diatur dalam kebijakan libur Nataru nanti, tidak dibolehkannya perayaan kebang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan massa.

Pengawasan dan pengetatan protokol kesehatan juga akan dilakukan di sejumlah tempat.

Utamanya, tempat ibadah gereja pada saat perayaan Natar, tempat perbelanjaan dan destinasi wisata lokal..

Kegiatan peribadatan Natal, kunjungan wisata serta pusat perbelanjaan akan disesuaikan dengan kebijakan PPKM Level 3.

Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemkot Bandar Lampung menyatakan siap menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana mengatakan, kebijakan tersebut sebagai upaya memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19 khsusnya di daerah masing-masing.

Ia pun meminta seluruh warga mengikuti kebijakan yang akan ditetapkan itu dan juga menerapkan protokol kesehatan.

"Ini untuk kebaikan kita semua, agar tidak ada lonjakan kasus Covid-19," jelasnya, Kamis (18/11/2021) kemarin.

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengaku telah mempersiapkan teknis pengendalian Covid-19 saat momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Pihaknya akan memfilter pendatang yang akan masuk ke Kota Tapis Berseri.

"Akhir tahun nanti kita hadirkan penyekatan di lima titik perbatasan kota," kata Eva, Kamis.

Nantinya, petugas di posko penyekatan tersebut akan memeriksa keterangan bebas Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil rapid tes antigen atau swab PCR yang masa berlakunya disesuaikan dengan ketentuan peraturan pemerintah.

"Yang jelas kita tidak kendur," sebutnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved