Libur Nataru di Lampung

PPKM Level 3 saat Nataru, Pawai dan Perayaan Kembang Api akan Dilarang Saat Nataru

emerintah Provinsi Lampung akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait dengan penerapan PPKM Level 3 pada saat libur Natal dan Tahun Baru.

Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi penyekatan di Bandar Lampung beberapa waktu lalu. Pemerintah mengeluarkan kebijakan penerapan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia, termasuk di Lampung, saat libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru 2022. 

Sebelumnya Eva juga mengatakan akan mengawasi dengan ketat penerapan protokol kesehatan di kawasan wisata di Bandar Lampung.

Operasional tempat wisata nantinya harus disesuaikan dengan kebijakan yang ada.

Untuk diketahui, pada saat penerapan PPKM Level 3 beberapa waktu lalu di Bandar Lampung, sejumlah jalanan di Kota Bandar Lampung dilakukan penyekatan.

Terdapat 6 6 titik penyekatan di dalam Kota Bandar Lampung yang berlaku mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB, yakni:

1. Plaza Pos.

2. Antasari Bukit Kencana.

3. Wolter Monginsidi-M.H Thamrin.

4. Pos Satelit/Pahoman.

5. KTL Lungsir.

6. KTL Palapa.

Sementara untuk di perbatasan, di antaranya di pintu keluar Tol Lampung yang ada di Sabah Balau, Lampung Selatan (Itera Lampung).

Kemudian, di Bundaran Hajimena, Natar atau tepat di gerbang masuk ke Kota Bandar Lampung.

Kesiapan PPKM Level 3 di Lampung Selatan.

Terpisah, Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Lampung Selatan Badruzzaman mengatakan, pihaknya akan memanggil pengelola tempat wisata ketika sudah menerima surat edaran resmi terkait penerapan PPKM Level 3 saat momen libur Nataru nanti.

"Memang sudah pernah ada arahan dari Presiden untuk berhati-hati terhadap lonjakan Covid saat perayaan Nataru nanti.”

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved